MRS NEWS

Tujuh Anggota DPRD Sumsel Serap Aspirasi Masyarakat Kabupaten OKU, Melalui Reses Tahap 1

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE., MM saat reses di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Foto : mrs /ril

OKU, MRS — Tujuh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Daerah Pemilihan (Dapil) V (Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Selatan) menggelar reses Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten OKU.

Reses secara berkelompok tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM dari Partai Golkar. Turut dalam rombongan reses coordinator Sri Mulyadi SE., M.Si dari Partai Gerindra.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE., MM menerima aspirasi masyarakat saat reses di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Foto : mrs /ril

Kemudian anggota DPRD Sumsel lain yang ikut reses Andie Dinialdie, SE., MM dari Partai Golkar yang juga Ketua DPRD Sumsel, Isyana Lonitasari, SH dari Partai Demokrat, At Thahirah Putri Lestari, SE dari PPP, Fathan Qoribi, ST dari PKN, Andri Fitriansyah, ST, MM dari Partai NasDem, dan Mirza Gumay, S.IP dari PAN.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM dalam sambutan menerangkan reses dilaksanakan anggota DPRD dengan melakukan kunjungan ke konstituen atau Dapil untuk menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.

“Dan memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan
keputusan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD,” kata Andie Dinialdie, SE., MM yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar ini.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE., MM bersama enam anggota DPRD Sumsel dapil V pose bersama masyarakat saat reses di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Foto : mrs /ril

Lebih lanjut Andie menambahkan tujuan reses ini adalah untuk mendengarkan langsung dan menyerap usulan aspirasi, keluhan, harapan, dan masukan dari masyarakat sehingga memungkinkan anggota DPRD Provinsi Sumsel, khususnya dari Dapil V (lima) dapat memahami secara lebih mendalam permasalahan yang dihadapi oleh konstituen di Kabupaten OKU dan OKU Selatan.

“Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masa Sidang I tahun 2024 Daerah Pemilihan V (Lima) ini dilaksanakan pada tanggal 2 sd 9 Desember 2024 di Kabupaten OKU,” sambung Andie.

Sejumlah aspirasi masyarakat didapat dalam reses di Kabupaten OKU. Diantaranya infrasutruktur Jalan Rusak yang ada diwilayah Batu Kuning dan Jalan MTS, Pembuatan bronjong di Desa Pusar, dan Perbaikan Jempatan Putus di Desa Pusar.

“Kemudian Perbaikan Bronjong di Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Pembuatan Pintu Air dalam gorong-gorong di Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur dan permintaan Agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat mengevaluasi kembali terkait dengan peraturan bagi anak anak untuk masuk sekolah SMA berdasarkan zonasi,” sambung nya.

Lalu masih lanjut Ketua DPRD Sumsel, masyarakat juga meminta bantuan untuk anak anak stunting yang ada di Kabupaten OKU. “Ketersediaan Pupuk Bersubisdi, Rehab berat Puskesmas Sekar Jaya Baturaja Timur, Pembangunan bronjong di bantaran sungai Kurup Kecamatan Lubuk Batang dan Pembangunan Puskesdes Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang,” terang dia.

Lalu masyarakat juga memberikan aspirasi untuk Pembuatan Siring pada beberapa ruas jalan lintas, Perbaikan jalan lingkar dalam kota Jalan M.Sidi Junet belakang kantor Pemkab OKU, dan Rehab jalan cor beton Jalan Air Semambu.

“Selama melaksanakan Reses, kami anggota DPRD dari Dapil V (lima) dapat melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi kebijakan dan program pemerintah di Kabupaten OKU,” terang dia.

“Secara keseluruhan selama pelaksanaan Reses kami merasakan bahwa masyarakat telah berkontribusi pada penguatan sistem demokrasi yang kami jalankan dan adanya rasa keterwakilan masyarakat melalui Kami Anggota DPRD Dapil V dalam proses pelaksanaan Pemerintahan Daerah di Sumatera Selatan.

Anggota Dapil V (lima) juga telah menjalankan Fungsi Legislasi dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, dan dari sisi Fungsi Anggaran kami telah menyerap aspirasi masyarakat terkait prioritas pembangunan, dan mengumpulkan data untuk evaluasi dan penyusunan anggaran tahun depan, serta dari Fungsi Pengawasan kami telah dapat mendengarkan keluhan masyarakat terkait implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi di daerah Dapil V sebagaimana Laporan Hasil Reses Tahap I Anggota DPRD Prov Sumsel Dapil V Tahun Anggaran 2024,” pungkas dia. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan