MRS NEWS

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel dan Staf Pribadi Ditahan Terkait Kasus Suap Sertifikat K3

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dalam kepengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan. (IST)

PALEMBANG, MRS — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya berinisial AL menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dalam kepengurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan.

Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Deliar secara marathon sejak tadi malam.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, telah ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka. Yaitu DM, selaku kepala Dinas dua inisial AL sebagai staf pribadi,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat menggelar pres rilis, Sabtu (11/1)..

Menurutnya, saat OTT ditemukan dan diamankan beberapa orang, dan ditemukan uang berjumlah 39.200.000, total uang yang disita dari beberapa tempat sebesar 285 juta 600 ribu.

Modus yang dilakukan dlm penerbitan sertifikat K3 ini yakni, Kepala Dinas melakukan provokasi kepada perusahaan dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.

Kemudian kadis merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3.

“Nah andil kepala dinas yakni mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung direkening perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya,” katanya

Kemudian setelah uang tetampung uang dikirim ke salah satu rek atas persetujuan kepala dinas, dan dikirimkan lagi ke rekening lainnya atas perintah kepala dinas lagi.

“Untuk pasal yang diterapkan masih terkait gratifikasi, pasal 12 huruf B dan tidak menutup kemungkinan akana da pengembangan pasal selanjutnya, nanti kita lihat hasil penyidikan selanjutnya,” ujarnya. (Sgw)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan