DPRD Sumsel Tetapkan 7 Calon Komisioner KPID 2026-2029, Siap Kawal Penyiaran Berkualitas di Era Digital

banner 468x60

PALEMBANG, MRS – DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Komisi I resmi menetapkan tujuh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel periode 2026-2029 setelah menyelesaikan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). dan ditetapkan dalam pleno yang dilakukan kemaren, selasa 9/6/2026

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno DPRD Sumsel sebagai bagian dari proses seleksi untuk menjaring figur terbaik yang akan mengemban tugas pengawasan penyiaran di Sumatera Selatan selama tiga tahun ke depan.

banner 336x280

Ketua Komisi I DPRD Sumsel menyebutkan proses seleksi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, pengalaman, serta pemahaman peserta terhadap regulasi dan perkembangan dunia penyiaran yang saat ini terus mengalami transformasi digital.

Berdasarkan hasil rapat pleno DPRD Provinsi Sumatera Selatan, tujuh nama yang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumsel periode 2026-2029 adalah:

  1. Fikri Haikal, S.Ak., MM
  2. Hasandri Agustiawan, S.Ag., M.Si
  3. RM Solehin, S.IP
  4. Heriansyah, S.Sos
  5. Komarinah, S.Ag
  6. Amrilah, S.Sy., M.E
  7. Abdullah Arafah, S.E

Ketujuh nama tersebut berhasil memperoleh nilai terbaik selama proses seleksi dan dinilai memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi sebagai anggota KPID Sumsel.

Penetapan calon komisioner ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pengawasan lembaga penyiaran di Sumatera Selatan, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Selain mengawasi isi siaran televisi dan radio, KPID juga memiliki tugas strategis dalam menjaga kualitas informasi publik, melindungi kepentingan masyarakat, menerima pengaduan terkait pelanggaran siaran, hingga mendorong terciptanya penyiaran yang sehat, edukatif, dan berimbang.

DPRD Sumsel berharap para calon komisioner yang telah ditetapkan mampu menjalankan tugas secara independen, profesional, dan berintegritas. Tantangan dunia penyiaran saat ini tidak hanya berasal dari media konvensional, tetapi juga dari perkembangan platform digital yang memengaruhi pola konsumsi informasi masyarakat.

Karena itu, kehadiran komisioner yang memahami dinamika media modern dinilai sangat penting untuk memastikan ruang publik tetap mendapatkan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga menaruh harapan besar kepada anggota KPID Sumsel periode 2026-2029 agar mampu meningkatkan literasi media, memperkuat pengawasan terhadap konten siaran, serta menjaga keberagaman informasi yang sesuai dengan nilai budaya dan norma yang berlaku.

Setelah ditetapkan DPRD Sumsel, ketujuh calon anggota KPID tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan administrasi sebelum dilantik dan menjalankan tugas sebagai Komisioner KPID Sumsel periode 2026-2029.

 

Dengan terpilihnya tujuh nama tersebut, DPRD Sumsel optimistis KPID akan semakin kuat dalam mengawal dunia penyiaran daerah yang profesional, berkualitas, dan adaptif menghadapi era digital yang terus berkembang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *