MUSI BANYUASIN, MRS – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi solusi strategis dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten **Musi Banyuasin>, sekaligus mengakhiri praktik pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan.

Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, Rabu (13/5/2026).
Menurut Herman Deru, legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi titik balik bagi masyarakat untuk meninggalkan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa maupun lingkungan.
“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery juga stop,” tegas Herman Deru.
Ia mengungkapkan, selama bertahun-tahun aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal telah memakan banyak korban jiwa akibat minimnya standar keselamatan kerja. Karena itu, pemerintah berkomitmen menghadirkan sistem yang lebih aman, legal, dan memberikan perlindungan bagi para pekerja.
“Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal. Ini yang harus kita hentikan bersama,” ujarnya.
Melalui regulasi baru tersebut, pengelola sumur minyak masyarakat nantinya akan mendapatkan pembinaan teknis dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengenai tata cara pengeboran dan pengelolaan minyak yang sesuai standar keselamatan.
Selain itu, Herman Deru menegaskan bahwa para pekerja harus mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan untuk itu,” katanya.
Tidak hanya menyoroti aspek keselamatan kerja, Herman Deru juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, sebagian besar lokasi sumur minyak masyarakat berada dekat dengan permukiman, lahan perkebunan, serta aktivitas ekonomi warga.
Karena itu, ia meminta pengawasan lingkungan diperketat agar tidak terjadi pencemaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel melakukan pengawasan secara ketat. Kita ingin aktivitas ekonomi berjalan, tetapi lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga menegaskan bahwa tata niaga minyak masyarakat kini harus mengikuti jalur resmi sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Minyak hasil produksi tidak boleh lagi dijual kepada penampung liar atau melalui jalur ilegal.
Sebaliknya, masyarakat wajib menjual hasil produksinya melalui badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah, seperti PT Petro Muba (Perseroda), koperasi, maupun UMKM resmi yang telah memperoleh penugasan.
“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM, atau BUMD yang telah ditunjuk. Kalau ada minyak keluar dari Muba di luar jalur resmi, itu sudah jelas ilegal,” tegasnya.
Menurut Herman Deru, seluruh hasil produksi minyak masyarakat nantinya akan disalurkan melalui titik serah resmi kepada perusahaan yang ditunjuk, termasuk PT Medco Energi Internasional dan PT Pertamina sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih jauh, Herman Deru menekankan bahwa tujuan utama dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pengeboran minyak.
“Roh utama regulasi ini adalah mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat. Mereka harus mendapatkan manfaat ekonomi, kesempatan kerja, dan perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya.
Ia berharap BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah ditunjuk pemerintah dapat menjalankan amanah tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Herman Deru, momentum penataan sumur minyak rakyat ini menjadi sejarah baru bagi Musi Banyuasin karena masyarakat yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas pengeboran ilegal kini berkomitmen untuk beralih ke sistem yang legal, aman, dan berkelanjutan.













