BATURAJA, MRS – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendorong PT Semen Baturaja untuk memperluas kemitraan dengan pelaku usaha lokal melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dorongan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 006/HIPMI-OKU/SK/VII/2026 yang ditujukan kepada Direksi PT Semen Baturaja pada 7 Juli 2026.
Ketua Umum BPC HIPMI OKU, Gusti Prabowo Randu Bhaskoro, menjelaskan bahwa surat tersebut bukan sekadar permohonan kerja sama, melainkan bentuk aspirasi agar pengusaha lokal memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan usaha perusahaan.
Dalam surat tersebut, HIPMI OKU mengusulkan kemitraan di berbagai sektor, mulai dari penyediaan tenaga kerja, jasa konstruksi, katering, pengadaan barang, teknologi informasi, transportasi, hingga berbagai jasa pendukung operasional lainnya.
Menurut Randu, keberadaan perusahaan berskala nasional di suatu daerah seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dengan melibatkan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok perusahaan.
“Kami tidak meminta penunjukan langsung ataupun perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah seluruh pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, kompetensi, dan standar perusahaan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa secara terbuka,” tegas Randu.
Ia menilai keterlibatan pengusaha lokal akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah. Selain memperkuat UMKM dan meningkatkan daya saing usaha lokal, kemitraan tersebut juga dinilai mampu membuka lapangan pekerjaan baru serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten OKU.
HIPMI OKU menilai usulan tersebut sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, semangat kemitraan tersebut juga dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha lokal.
Dalam era bisnis modern, lanjut Randu, perusahaan tidak lagi dinilai hanya dari capaian keuntungan, tetapi juga dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Menurutnya, keterlibatan pengusaha daerah dalam aktivitas perusahaan dapat menjadi bagian penting dari aspek sosial dan tata kelola yang memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Ketika perusahaan membuka ruang kolaborasi yang sehat dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan juga akan semakin kuat. Ini menjadi bagian dari social license to operate yang sangat penting bagi keberlanjutan perusahaan,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, HIPMI OKU mengusulkan beberapa agenda strategis, di antaranya pertemuan resmi dengan manajemen PT Semen Baturaja, pemetaan kebutuhan vendor lokal, pelaksanaan business matching, hingga pembentukan forum komunikasi yang melibatkan perusahaan dan pelaku usaha daerah.
Menurut HIPMI, forum tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa serta peluang kemitraan yang tersedia bagi pengusaha lokal.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Semen Baturaja terkait surat yang disampaikan HIPMI OKU tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Semen Baturaja sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
HIPMI OKU berharap komunikasi yang dibangun dapat menghasilkan kemitraan yang profesional, terbuka, dan sesuai regulasi sehingga menjadi contoh kolaborasi antara industri nasional dan pengusaha daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Hr)












