PALEMBANG, MRS – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. membuka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kajian strategis KPK RI dalam memperkuat tata kelola penyusunan regulasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai langkah pencegahan korupsi sejak proses perumusan kebijakan.
Dalam sambutannya, Edward Candra menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam kajian tersebut. Menurutnya, forum diskusi menjadi ruang strategis untuk saling bertukar pengalaman sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik kegiatan ini. Kajian seperti ini menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem penyusunan kebijakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Edward Candra.
Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan maupun regulasi tidak pernah dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, media, hingga masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan substansi kebijakan.
Edward menegaskan, proses penyusunan berbagai regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun regulasi turunannya, telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Menurutnya, pembahasan regulasi bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan juga selama ini berlangsung secara kondusif. Perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan informasi serta masukan yang objektif kepada tim KPK RI sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
Sementara itu, Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Siti Rachmawati, menjelaskan bahwa kegiatan lobi dalam sistem demokrasi merupakan sesuatu yang sah karena menjadi salah satu mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Namun demikian, menurutnya, praktik lobi dapat berpotensi menimbulkan persoalan apabila dilakukan tanpa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, KPK RI tengah melakukan kajian terhadap praktik penyusunan regulasi di berbagai daerah sebagai dasar penyusunan rekomendasi mengenai mekanisme lobbying yang sesuai dengan prinsip good governance dan bebas dari praktik koruptif.
“Kami ingin menggali pengalaman daerah dalam proses penyusunan regulasi, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi. Seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi nasional,” jelas Siti Rachmawati.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui penguatan sistem, termasuk memastikan proses penyusunan regulasi bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik.
Diskusi tersebut dihadiri Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI Siti Rachmawati beserta tim pengkaji Direktorat Monitoring KPK RI, yakni Hilda, Latief, Shenly, dan Ganther, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.












