DPRD Sumsel Terima Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Segera Proses Pengesahan di Rapat Paripurna
PALEMBANG, MRS — Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Novianto mengakui kalau DPRD Sumsel telah menerima penyerahan hasil keputusan dari KPU Sumsel terkait penetapan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Jumat (10/1) pagi di Gedung DPRD Sumsel.
Novianto mengungkapkan bahwa DPRD Sumsel akan segera menindaklanjuti hasil pleno KPU yang menetapkan pasangan terpilih Pilkada 2024.
“Hari ini, kami menerima hasil penetapan dari KPU terkait dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tugas kami sesuai regulasi adalah melanjutkan keputusan ini untuk disahkan di rapat paripurna dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Novianto.
Ia menambahkan bahwa penentuan tanggal pelantikan sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. “Tugas kami hanya mengesahkan hasil penetapan KPU di rapat paripurna. Jadwal pelantikan akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku,” lanjutnya.
Terkait Pilkada di Sumsel, Novianto mengapresiasi bahwa provinsi ini tidak masuk dalam daftar perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi landasan bagi DPRD Sumsel untuk memproses kelanjutan administrasi secara tepat waktu.
“Kami bersyukur Pilkada Sumsel tidak mengalami sengketa hukum di MK, sehingga semua tahapan bisa berjalan sesuai jadwal. Kami hanya perlu menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri terkait pelantikan,” ujarnya.
Novianto berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumatera Selatan. “Kami optimis dengan kelancaran proses ini, dan semoga Sumsel dapat terus bergerak maju di bawah kepemimpinan yang baru,” katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Kamis (9/1).
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh perwakilan KPU RI, Idham Khalik, dan pasangan calon terpilih. Namun, dua pasangan calon lainnya, Eddy Santana Putra – Rizki Aprilia dan Mawardi Yahya – Anita Noeringhati, tidak hadir.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengumumkan bahwa pasangan Herman Deru dan Cik Ujang memperoleh 2.220.437 suara atau 51,62 persen dari total suara sah.
“Dengan ini kami menetapkan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini berlaku sejak pukul 10.00 WIB,” ujar Andika. ( Sgw)