PALEMBANG, MRS –– Menanggapi maraknya minyak goreng MinyaKita tidak Susuai Volume, Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer pada Selasa (11/3/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sidak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menemukan kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran.
Petugas melakukan sidak ke beberapa lokasi yakni di salah satu Distributor di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
Kemudian petugas juga melakukan pengecekan ke 2 tokoh eceran di Pasar 10 Ulu, Palembang dan salah satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang.
Pengecekan takaran minyak dilakukan dengan cara menuangkan kemasan MinyaKita kedalam wadah pengukur, hasilnya untuk MinyaKita yang dikemas dalam kemasan 1 liter masih sesuai dengan takaran.
Kasubdit 1 Tipd Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan pengecekan tersebut dilakukan ditahap Distributor Lini 2 (D2) kemudian ke pengecer.
Selain itu, terkait harga minyak yang dijual pedagang, ia mengatakan masih sesuai dengan aturan yakni dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.700 ribu per liter.
Pihaknya masih akan terus melakukan pengecekan, bila mana ada temuan maka kita akan melakukan dugaan terhadap penggunaan undang-undang perlindungan konsumen.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, bila mana menemukan adanya harga jual minyak yang tidak sesuai HET maupun takaran agar dapat melaporkan ke Satgas Pangan Polda Sumsel ataupun dinas terkakait. ( Sgw)



















