PALEMBANG, mediarakyatsumatera.com – Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD kembali terwujud. Melalui Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel pada Kamis (7/8/2025), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan jangka menengah di Bumi Sriwijaya.
Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah menuntaskan pembahasan secara mendalam.
“Persetujuan ini adalah bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun Sumsel lebih baik ke depan,” tegas Herman Deru.
Adapun tiga Perda yang disahkan mencakup Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Riset dan Inovasi, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Gubernur menekankan pentingnya Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi perempuan untuk berdaya dan berkontribusi.
“Perempuan adalah tiang keluarga dan masyarakat. Melindungi mereka berarti memperkuat bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Perda Riset dan Inovasi dinilai krusial dalam menghadapi tantangan global, terutama di era transformasi digital dan ekonomi berbasis pengetahuan. “Kita ingin Sumsel jadi pionir inovasi, bukan sekadar pengguna teknologi,” tambah Deru.
Perda RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman pembangunan provinsi selama lima tahun ke depan. Regulasi ini menjadi kompas agar program pemerintah berjalan lebih terarah dan terukur.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah wujud tanggung jawab bersama demi menghadirkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Laporan hasil pembahasan dari Pansus I, II, dan III dibacakan secara bergantian sebelum rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD.
Herman Deru menegaskan, pengesahan tiga Perda ini bukan sekadar formalitas. “Harapan kita, Perda ini benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya jadi dokumen hukum,” tandasnya.



















