Sumsel Berani Bersih-Bersih: Jalur Negara Bebas Truk Batu Bara Mulai 2026, Akhiri Debu dan Macet!

Daerah, Politik, Sumsel728 Dilihat
banner 468x60
LAHAT, MRS – Sumatera Selatan mengambil langkah revolusioner dalam menata transportasi tambang. Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, H. Cik Ujang, telah menegaskan komitmen Pemprov untuk memberlakukan larangan total angkutan batubara melintas di jalan negara mulai tahun 2026. Penegasan ini disampaikan langsung saat Wagub Cik Ujang meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim pada Senin, 11 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Gubernur Sumsel, yang menandai berakhirnya era jalanan umum dikuasai truk tambang dan dimulainya era baru transportasi tambang yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
Wagub Cik Ujang menyatakan bahwa mulai tahun 2026, truk angkutan dari pertambangan tidak lagi diperbolehkan menggunakan jalan negara. Tujuannya jelas: batubara dari Lahat dan Muara Enim akan menuju pelabuhan melalui jalur khusus yang telah disiapkan. Peninjauan yang dilakukan Wagub Cik Ujang, didampingi Bupati Muara Enim H. Edison, mencakup jalur di Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Menurut Wagub, kondisi jalan khusus yang telah ditinjau sudah sangat layak untuk dilalui kendaraan angkutan hasil tambang. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal.
Kebijakan drastis ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat Lahat dan Muara Enim. Selama ini, aktivitas truk batubara di jalan negara kerap mengakibatkan polusi debu, kemacetan, dan kerusakan jalan. Selain itu, pemisahan jalur tambang dari jalan umum juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengingat percampuran kendaraan berat dan kendaraan pribadi sering memicu insiden. “Saya yakin masyarakat akan lega dengan adanya jalur khusus ini,” ujar Cik Ujang.
Pemerintah menargetkan seluruh aspek administrasi dan kesepakatan antara pihak terkait selesai pada November 2025. Setelah itu, jalur khusus diharapkan siap digunakan sebelum larangan resmi berlaku. Tidak hanya itu, Wagub Sumsel juga mendorong perusahaan tambang untuk bersinergi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tujuannya agar jalur khusus dapat terhubung ke stasiun kereta, yang dinilai sangat penting untuk memperlancar distribusi ke pelabuhan. “Tinggal kerja sama perusahaan dari Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI agar bisa terhubung,” tegasnya.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas sektor demi kelancaran kebijakan ini. Cik Ujang optimistis jalur khusus dapat beroperasi penuh tepat waktu, menegaskan keseriusan Pemprov Sumsel dalam mengatur tata kelola transportasi tambang yang lebih aman, ramah lingkungan, dan tertib.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *