DPRD Sumsel Tegas: Uang Komite Sekolah TIDAK WAJIB, Ijazah Siswa Haram Ditahan! Beasiswa Menanti Pelajar Kurang Mampu!

banner 468x60

PALEMBANG, MRS – Kabar gembira bagi para wali murid dan siswa di Sumatera Selatan! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, melalui Koordinator Reses Tahap III/2025 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1, H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembayaran uang komite. Meskipun iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk membayar jika wali murid tidak mampu.

Pernyataan tegas ini disampaikan Chairul saat anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 melaksanakan Reses Tahap III/2025 di SMK Negeri 3 Palembang pada Jumat, 22 Agustus 2025, yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat khususnya di bidang pendidikan.

banner 336x280

Chairul menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud memang memberikan peran aktif kepada Komite Sekolah untuk mendukung kemajuan pendidikan, termasuk diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. Namun, ada “rambu-rambu ataupun batasan-batasan” yang harus dipatuhi. “Kalau orangtua mau membantu dipersilakan, tapi tidak boleh memaksa apalagi sampai menahan ijazah siswa,” tegasnya.

Senada dengan Chairul, Anggota DPRD Sumsel Aryuda Perdana Kusuma, SSos, menambahkan bahwa Komite Sekolah bersifat sukarela, bukan kewajiban. Ia juga mengingatkan bahwa siswa kurang mampu dapat memperoleh keringanan hingga beasiswa. “Jangan sampai ada alasan ijazah ditahan karena tidak bayar komite,” imbuh Aryuda.

Dalam kesempatan reses tersebut, Anggota DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM, juga menjawab pertanyaan siswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menerangkan bahwa saat ini dapur MBG sudah berdiri di 37 lokasi dan akan terus bertambah, di mana satu dapur mampu menampung 3.000 siswa.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Misral mengapresiasi kegiatan reses ini dan berharap aspirasi guru dan siswa dapat ditindaklanjuti. Wakil Kepala Kurikulum SMKN 3 Palembang, Eti Wahyuningsih, menjelaskan bahwa Komite Sekolah di tempatnya sudah berjalan dengan sistem “subsidi silang”. “Ada yang tidak bayar, ada yang bayar setengah, ada juga full, tidak ada penahanan ijazah,” katanya, sembari berharap bantuan fasilitas karena banyak gedung yang sudah rusak.

Reses Tahap III/2025 ini berlangsung dari tanggal 21 hingga 28 Agustus 2025 dan juga diikuti oleh Anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 lainnya, seperti Firmansyah Hakim, Ir Romiana Hidayati, dan Muhammad Toha. Komitmen DPRD Sumsel ini diharapkan dapat memastikan hak-hak pendidikan siswa terlindungi dan tidak terbebani oleh pungutan yang memberatkan.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *