Giri Ramanda Kiemas Luruskan Isu Pemekaran Sumsel: Belum Masuk Prolegnas dan Masih Moratorium

Nasional, News, Sumsel663 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, MRS – Isu pemekaran wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan usulan pemekaran Pantai Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kikim Area Kabupaten Lahat. Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan bahwa usulan pemekaran tersebut masih berada dalam tahap aspirasi masyarakat dan belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Giri Ramanda Kiemas menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah pusat masih menerapkan moratorium atau penundaan terhadap pemekaran wilayah. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pembentukan daerah otonom baru juga belum diterbitkan. Tanpa regulasi tersebut, wacana pemekaran wilayah di Sumsel tidak bisa diproses lebih lanjut di DPR RI.

banner 336x280

Pemekaran Wilayah Sumsel Belum Masuk Prolegnas

“Pemekaran wilayah belum bisa diproses lebih lanjut karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. PP untuk pembentukan daerah otonom baru juga belum diterbitkan. Saat ini, kami di Komisi II DPR RI masih fokus pada revisi undang-undang yang berkaitan dengan kabupaten/kota serta provinsi yang sudah ada,” jelas Giri Ramanda Kiemas.

Giri juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham mengenai isu pemekaran wilayah yang tengah berkembang. Menurutnya, meskipun aspirasi masyarakat terkait pemekaran tetap penting, hal tersebut harus melalui kajian mendalam dan keputusan resmi dari pemerintah pusat. Tanpa dasar hukum yang jelas, pembahasan mengenai pemekaran wilayah di DPR RI tidak dapat dilakukan.

Kesiapan Infrastruktur dan Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Lebih lanjut, Giri menekankan bahwa pemekaran wilayah bukan hanya soal penambahan daerah administratif, tetapi juga melibatkan kesiapan anggaran, sumber daya manusia, serta infrastruktur yang memadai. Oleh karena itu, kebijakan pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang agar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah baru.

“Pemekaran wilayah harus memenuhi syarat dan kesiapan yang komprehensif. Hal ini tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dorongan politik atau keinginan sepihak. Pemerintah pusat tentu akan mempertimbangkan aspek pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Giri.

Masyarakat Diharapkan Tidak Terjebak pada Isu yang Belum Jelas

Dengan penjelasan tersebut, Giri berharap agar masyarakat dapat lebih memahami situasi yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa untuk saat ini, pemekaran wilayah di Sumsel masih sebatas wacana dan belum ada langkah konkret di tingkat legislatif nasional. Untuk itu, publik diharapkan tidak terjebak pada informasi yang simpang siur mengenai pemekaran wilayah ini.

Secara keseluruhan, Giri Ramanda Kiemas menegaskan bahwa meskipun ada aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah di Sumsel, hal tersebut masih jauh dari tahap legislasi. Pemekaran wilayah harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan kesiapan dari berbagai aspek, termasuk anggaran dan infrastruktur, agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *