Bayang-bayang Uang di Balik Palang Merah: Korupsi Dana Hibah PMI Menggurita di Sumsel

Daerah, Kriminal, News, Sumsel861 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, MRS –Lembaga kemanusiaan yang seharusnya menjadi simbol kepedulian kini diguncang skandal. Sejumlah pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) di Sumatera Selatan diduga menyelewengkan dana hibah miliaran rupiah. Dari Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Ilir, Muara Enim, hingga Palembang, pola penyimpangan yang terungkap menunjukkan masalah serius dalam tata kelola keuangan lembaga sosial ini.

OKU: Awal Terbongkarnya Skandal

Kejaksaan Negeri OKU menetapkan Ketua PMI OKU YN dan Bendahara AA sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2022–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp308,9 juta.

banner 336x280

“Keduanya menggunakan dana hibah di luar peruntukan dan membuat laporan fiktif,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Kamis (9/10/2025).
Jaksa menyita sejumlah dokumen dan peralatan kantor sebagai barang bukti penyidikan.

Palembang: BPPD Seret Mantan Wawako

Skandal lain muncul di PMI Kota Palembang. Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Dedi Sipriyanto kini menjalani persidangan Tipikor atas dugaan penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).
Meski pihak terdakwa membantah dan menyebut audit BPK tidak menemukan kerugian, jaksa menilai ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut.

Ogan Ilir dan Muara Enim: Laporan Fiktif dan Dana Tak Terpakai

Di Ogan Ilir (OI), tiga pengurus PMI ditetapkan tersangka karena menyelewengkan dana hibah Rp750 juta dari APBD 2021. Audit Inspektorat menemukan laporan kegiatan donor darah yang fiktif dan kuitansi ganda.

Sementara di Muara Enim, dana hibah Rp400 juta tahun 2022 diduga digunakan di luar kegiatan PMI. “Ada laporan kegiatan yang tidak pernah terjadi,” kata seorang sumber internal PMI.

Prabumulih: SP3 yang Dikecam Publik

Berbeda dengan daerah lain, penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI di Prabumulih justru dihentikan. Kejari menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea). Namun aktivis antikorupsi menilai keputusan itu merusak kepercayaan publik.
“SP3 tanpa alasan rinci hanya membuat publik ragu pada komitmen penegakan hukum,” tegas Arifin Kalender, Ketua LSM MAK Sumsel.

Akar Masalah dan Seruan Reformasi

Pengamat kebijakan publik Dr. Hendra Wirawan menilai korupsi hibah PMI tidak lepas dari relasi politik di tubuh lembaga tersebut.
“Banyak pengurus PMI juga pejabat politik. Akibatnya, pengawasan melemah dan konflik kepentingan muncul,” ujarnya.

Sementara Eko Agus Sugianto dari PMI Sumsel mengakui, sebagian cabang belum tertib administrasi.
“Masih banyak pengurus yang belum memahami sistem keuangan modern. Kami sedang membenahi hal itu,” katanya.

Kasus demi kasus korupsi dana hibah PMI di Sumatera Selatan menjadi alarm keras bagi lembaga sosial. Dana yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru menghidupi praktik curang. Reformasi sistem hibah dan pengawasan publik menjadi harga mati agar kepercayaan masyarakat terhadap simbol kemanusiaan ini tidak benar-benar hilang.


Sumber: Kejati Sumsel, Kejari OKU, Kejari OI, Antara, Detik Sumbagsel, Sumsel Update

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *