Palembang – Dalam pengembangan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (PUPR OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari:
-
Parwanto, wakil ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, yang kini telah berstatus tersangka.
-
Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB.
-
Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta.
-
Mendra SB, pihak swasta.
Penyidik KPK menyatakan bahwa penetapan keempat nama tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Pada OTT tersebut, enam tersangka awal telah ditetapkan dari lingkup PUPR OKU dan DPRD OKU.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa hari ini tim penyidik juga memeriksa sebanyak 14 orang saksi, mencakup unsur pejabat pemerintahan daerah dan anggota legislatif OKU, sebagai bagian dari pengusutan aliran dana dan jaringan pengaturan proyek.
Modus yang terungkap adalah pengaturan proyek fisik melalui pokok-pikiran DPRD (pokir), kemudian dilegitimasi melalui anggaran di PUPR Kabupaten OKU. Dalam prosesnya, muncul “komitmen fee” yang diduga harus dialirkan oleh pihak kontraktor kepada anggota legislatif dan pejabat teknis.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan wakil ketua DPRD — posisi yang seharusnya menjadi pengawas legislasi dan anggaran — sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi proyek infrastruktur masih sistemik di beberapa daerah. KPK menyatakan akan mengejar seluruh pihak yang terlibat, baik legislatif, eksekutif, maupun swasta.
Pemeriksaan saksi hari ini digelar di Kantor Polda Sumatera Selatan dan menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan KPK akan mempertimbangkan tindakan pencegahan bagi tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Pengembangan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi proyek infrastruktur terus digencarkan. Publik menunggu hasil langkah KPK berikutnya, khususnya terkait potensi kerugian negara, jumlah proyek yang terlibat, dan siapa saja yang akan dijadikan tersangka selanjutnya.



















