Ketua DPRD Sumsel Tegaskan Kepala Daerah Wajib Patuh Larangan ke Luar Negeri Hingga 15 Januari 2026

Daerah, Nasional, News, Sumsel655 Dilihat
banner 468x60

Palembang, MRS – Ketua DPRD Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E.,M.M, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumsel harus mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait larangan bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Ia menyebut aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah strategis pemerintah untuk memastikan daerah tetap terpantau dan pelayanan publik berjalan maksimal.

Andie mengatakan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya masing-masing sangat penting, terutama di tengah meningkatnya potensi cuaca ekstrem, bencana hidrometeorologi, hingga dinamika pelayanan masyarakat menjelang pergantian tahun.

banner 336x280

Ketika kepala daerah berada di tempat, penanganan, koordinasi, dan mitigasi risiko bisa dilakukan lebih cepat dan tepat. Ini soal tanggung jawab dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tegasnya.

Surat Edaran Mendagri tersebut diketahui melarang seluruh kepala daerah—bukan hanya di wilayah rawan bencana—untuk melakukan perjalanan luar negeri demi menjamin stabilitas pemerintahan daerah dan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat.

DPRD Sumsel, lanjut Andie, mendukung penuh keputusan Mendagri Tito Karnavian itu dan berharap tidak ada kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut. Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota memastikan semua perangkat daerah memperkuat koordinasi internal dan pelayanan publik selama masa larangan berlangsung.

Kita ingin semua kepala daerah fokus pada tugasnya. Masyarakat harus menjadi prioritas utama, terutama ketika kondisi cuaca dan potensi bencana masih dinamis,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, DPRD Sumsel mengajak semua pihak menjaga stabilitas, kewaspadaan, dan memastikan pemerintahan tetap hadir memberi rasa aman kepada masyarakat hingga kebijakan berakhir pada Januari 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *