JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru dalam sistem pidana Indonesia: pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan. Aturan ini mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial adalah hukuman alternatif selain penjara atau denda yang kini diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan sistem pidana lama yang dominan menggunakan hukuman kurungan.
Apa Itu Pidana Kerja Sosial?
Pidana kerja sosial berarti terdakwa yang melakukan tindak pidana tertentu tidak harus masuk penjara, tetapi wajib melakukan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai keputusan hakim. Bentuk kerja sosial bisa beragam, misalnya membantu kegiatan komunitas, pelayanan umum, atau kegiatan sosial lain yang tidak merendahkan martabat pelaku.
Beberapa poin penting tentang pidana kerja sosial:
-
Dijatuhkan untuk tindak pidana ringan, terutama yang ancaman penjaranya kurang dari lima tahun.
-
Durasi hukuman ditentukan hakim, biasanya antara 8 jam sampai maksimal 240 jam, dengan batas pelaksanaan harian tertentu.
-
Tempat dan jadwal kerja sosial ditentukan dalam putusan pengadilan agar pelaksanaannya jelas dan efektif.
Tujuan Sistem Hukuman Baru
Penerapan pidana kerja sosial ini dimaksudkan untuk:
-
Mengurangi beban dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
-
Memberi peluang kepada pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.
-
Menggeser sistem pemidanaan dari sekadar hukuman menuju restorasi sosial dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Siap Digelar di Daerah
Persiapan implementasi pidana kerja sosial juga dilakukan di berbagai wilayah, termasuk kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk menentukan mekanisme dan lokasi pelaksanaan kerja sosial yang layak dan bermanfaat.



















