LSM CCN Kepung Kejati Sumsel, Desak Bongkar Dugaan Skandal Limbah B3 PT BNY di OKU

Daerah, Kriminal, News, Sumsel1201 Dilihat
banner 468x60

Palembang, Sumatra Selatan — Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center Control Nusantara (CCN) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan, Senin (5/1/2026), menuntut pengusutan tuntas dugaan pelanggaran pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT BNY di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM CCN, Jepri, S.Pd, tersebut turut melibatkan jajaran pengurus organisasi serta perwakilan masyarakat. Massa mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap persoalan lingkungan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga dan ekosistem sekitar.

banner 336x280

Dalam tuntutannya, LSM CCN meminta Kepala Kejati Sumsel segera membentuk Tim Investigasi Khusus atau tim ahli independen guna menelusuri dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir bersumber dari aktivitas PT BNY di OKU. Mereka menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Tak hanya itu, CCN juga mendesak Pimpinan Kejati Sumsel serta Asisten Pengawas dan Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jajaran manajemen PT BNY sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam orasinya, Jepri menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila terdapat oknum yang diduga memberikan perlindungan atau membekingi kasus pencemaran lingkungan tersebut, maka oknum tersebut wajib diproses secara hukum.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Prosesnya harus terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta masyarakat. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” tegas Jepri di hadapan massa aksi.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan LSM CCN.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *