Sumsel Tancap Gas Optimalisasi Pajak! Pemprov Siapkan Data Terintegrasi untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah dan Pusat

Daerah, News, Sumsel1678 Dilihat
banner 468x60

Palembang, MRS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat optimalisasi pajak nasional dan daerah tahun 2026 melalui penyediaan data yang terintegrasi, akurat, dan holistik. Langkah ini dilandasi sinergi antara Pemprov dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, yang melakukan pembicaraan intens terkait penyediaan data untuk mendukung penerimaan pajak.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., menegaskan bahwa kualitas data merupakan kunci utama dalam optimalisasi penerimaan pajak. Oleh karena itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bapenda, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Pertanian hadir dalam pertemuan bersama DJP untuk memetakan kebutuhan data yang valid dan terintegrasi.

banner 336x280

“Dengan data yang akurat, komprehensif, dan terintegrasi, potensi optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah tentu bisa semakin besar. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal membangun fondasi fiskal yang lebih kuat,” ujar Edward Candra.

Sinergi Data & Pajak untuk Peningkatan Penerimaan

Pertemuan ini bertujuan menjembatani pengelolaan data secara berkelanjutan antara Pemprov dan DJP, sekaligus menyusun mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif untuk tahun data 2025 dan seterusnya. DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berjalan dan berharap kolaborasi ini semakin solid dalam tahun mendatang.

Penyediaan data terintegrasi tidak hanya bermanfaat untuk perhitungan pajak pusat, tetapi juga memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang diterima daerah, sehingga potensi penerimaan bisa dimaksimalkan dengan dasar data yang valid.

Data Sebagai Fondasi Fiskal Modern

Inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia/Satu Data Provinsi, sebuah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data pemerintah yang akurasi, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan seperti ini mendukung interoperabilitas data antar instansi serta mendorong pengambilan keputusan berbasis data yang lebih baik.

Dalam konteks Sumsel, pemeriksaan data oleh DJP mencakup berbagai sektor yang relevan bagi penerimaan pajak, termasuk data wajib pajak, aktivitas ekonomi, serta pemetaan potensi pajak dari berbagai industri. Dengan langkah ini, Pemprov Sumsel berharap pertumbuhan penerimaan pajak daerah dapat terdongkrak, sekaligus memperkuat basis fiskal di tengah tantangan perekonomian saat ini.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar memperluas basis pajak, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat daya saing daerah dalam mengelola sumber daya fiskal secara lebih profesional dan modern.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *