Geger 5 Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Tak Diproses Hukum – BNN Arahkan Rehabilitasi

Daerah, Kriminal, News, Sumsel614 Dilihat
banner 468x60

OKU Selatan, MRS — Publik dibuat terkejut setelah hasil tes urine massal terhadap para kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menunjukkan bahwa lima orang kepala desa dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, kelima oknum tersebut tidak akan dipidana, melainkan akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi sesuai ketentuan berlaku.

Hasil temuan tersebut disampaikan secara resmi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur, yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam pelaksanaan tes urine massal terhadap para Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Koperasi Merah Putih.

banner 336x280

Tes Urine Massal di Akhir 2025

Tes urine ini dilakukan pada Desember 2025 lalu sebagai bagian dari program pemberantasan narkoba di tingkat desa, yang juga mencakup upaya mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan mencegah penyalahgunaan narkotika sampai ke lini pemerintahan desa.

Dari total 1.260 peserta yang terdaftar untuk tes tersebut, 1.228 orang hadir dan mengikuti pemeriksaan urine, sedangkan 32 pejabat desa tidak hadir saat pelaksanaan tes dilakukan. Tingkat kehadiran mencapai sekitar 97,4 persen, menunjukkan partisipasi tinggi dalam program ini.

Setelah hasil tes diumumkan pada Januari 2026, BNN OKU Timur menyampaikan bahwa ada lima kepala desa yang positif mengonsumsi narkoba. BNN menegaskan identitas kelima oknum tersebut tidak diungkap demi privasi dan proses penanganan yang lebih fokus pada pemulihan.

Tidak Dikenakan Hukum, Fokus pada Rehabilitasi

Dalam keterangannya, Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan menjelaskan bahwa kelima kepala desa yang positif tidak akan langsung dikenakan sanksi pidana. Sebagai gantinya, mereka akan dijalani rehabilitasi berdasarkan ketentuan hukum terkait pengguna narkoba. Ini mencerminkan pendekatan terbaru dalam penanganan penyalahgunaan narkoba yang lebih mengedepankan aspek pemulihan daripada kriminalisasi.

“Untuk peserta yang positif narkoba akan kami fokuskan pada upaya rehabilitasi agar yang bersangkutan dapat kembali ke jalur yang benar,” demikian pernyataan Efriyanto.

Pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga sejalan dengan perubahan dalam aturan hukum Indonesia yang sekarang menekankan bahwa pengguna narkoba tidak otomatis dipidana tetapi diarahkan ke rehabilitasi guna memutus siklus ketergantungan dan memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Respons Pemerintah & Tujuan Program

Program tes urine massal ini merupakan bagian dari upaya bersama antara BNN dan pemerintah daerah untuk meminimalkan bahaya narkoba hingga ke level pemerintahan desa. Dengan pemeriksaan yang menyasar pejabat desa, diharapkan bisa menjadi tanda peringatan dini bahwa narkoba kini telah menyentuh ruang-ruang publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

BNN menegaskan akan terus meningkatkan tes dan pemantauan ini secara berkelanjutan, termasuk di lingkungan pemerintahan desa dan aparatur, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di dekat kita, bahkan di tubuh pemerintahan desa, dan penanganannya harus dilakukan melalui kombinasi program rehabilitasi, pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *