Palembang,MRS – Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, yang juga menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2019–2024, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (20/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara bagi kedua terdakwa.
Menurut jaksa, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana pengganti pengolahan darah PMI Palembang untuk periode 2019–2024. Fitrianti dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp2,7 miliar, sedangkan Dedi harus membayar sekitar Rp365 juta. Jika tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, keduanya akan menjalani tambahan hukuman penjara.
Jaksa menyebut fakta pemberatan adalah karena kedua terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan. Sementara pertimbangan meringankan adalah sikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan kemanusiaan melalui pengolahan darah di PMI. Dakwaan jaksa menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kedua terdakwa dan penasihat hukumnya, yang dijadwalkan pada Kamis (22/1/2026).



















