BREAKING: Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Histeris Pecah di Sidang Tipikor

Daerah, Kriminal, News, Sumsel791 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, MRS – Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, resmi divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Rabu (4/2/2026). Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH dinilai telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2020–2023 yang merugikan negara hingga Rp4,09 miliar.

banner 336x280

Situasi sidang menjadi haru dan emosional setelah vonis dibacakan. Fitrianti tampak menangis dan terharu, sementara Dedi terlihat memeluk dan memberikan semangat kepada istrinya. Suasana sidang juga dipenuhi tangis histeris keluarga dan kerabat yang mengikuti jalannya pembacaan vonis.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada masing-masing terdakwa, yang dapat diganti dengan pidana kurungan tambahan 100 hari jika tidak dibayar. Hakim juga menyatakan bahwa Fitrianti dan Dedi wajib membayar uang pengganti: Fitrianti senilai Rp2,7 miliar dan Dedi senilai sekitar Rp33,4 juta, sesuai pertimbangan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mencerminkan teladan sebagai pejabat publik dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, sehingga perlu dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, beberapa hal meringankan seperti sikap sopan selama persidangan dan kebutuhan keluarga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.

Putusan vonis terhadap Fitrianti dan Dedi ini memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atau menerima/tidak menerima putusan sebelum proses hukum selanjutnya berlangsung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *