PALEMBANG, MRS — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel yang dilakukan oleh distributor PT KMM periode 2018–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Tiga tersangka tersebut yakni DJ, selaku Direktur Utama PT KMM; MJ, mantan Direktur Pemasaran sekaligus mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk; serta DP, mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk. DJ langsung ditahan oleh Kejati Sumsel di Rutan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari berikutnya, sementara MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka.
Apa yang Terjadi?
Menurut keterangan Kejati Sumsel, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM sebagai distributor semen di Sumatera Selatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Semen tertanggal 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam SOP pemasaran yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan melakukan penebusan berulang kali tanpa pembayaran penuh sesuai nilai piutang. MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas ini meskipun tidak mempertimbangkan total piutang yang belum dibayar.
Kerugian Negara & Pelanggaran Hukum
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian minimal sekitar Rp 74,37 miliar. Perbuatan para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana Proses Penanganannya?
Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dimulai sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026, serta pengumpulan alat bukti yang memadai berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Proses ini juga sebelumnya melibatkan aktivitas penggeledahan sejumlah lokasi terkait, termasuk di kantor PT Semen Baturaja dan kantor PT KMM di Palembang, untuk mencari dokumen dan bukti elektronik yang relevan.
Kejati Sumsel terus melanjutkan penyidikan ini untuk memastikan proses hukum berjalan tepat dan lengkap, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan serta pemeriksaan saksi tambahan.

















