Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur Masuk Tahap Tuntutan, Dua Pengurus Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Daerah, Kriminal, News, Sumsel1446 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, MRS – Dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI senilai Rp589 juta. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/2/2026).

Kedua terdakwa masing-masing Dedy Damhudy, selaku Sekretaris PMI OKU Timur, dan Aguscik, Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur. JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah PMI.

banner 336x280

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Jaksa turut menuntut uang pengganti, yakni Rp330 juta untuk Dedy Damhudy dan Rp228 juta untuk Aguscik. Uang tersebut telah dititipkan kepada negara sehingga dianggap telah mengembalikan kerugian negara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 8 ayat (1) KUHP, terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur periode 2018–2023.

Majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina turut mencatat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta pengembalian uang pengganti yang membuat kerugian negara dinilai telah dipulihkan.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan menunggu agenda persidangan lanjutan.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah, khususnya pada organisasi kemanusiaan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *