Ramai Antrean, Muncul Polemik Izin: Bolehkah Perizinan Mie Gacoan Baturaja Lewati Dinkes OKU?

Daerah, Nasional, News, Sumsel920 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA, MRS – Ramainya antrean pengunjung di gerai Mie Gacoan Cabang Baturaja justru memunculkan polemik baru terkait perizinan usaha. Di tengah tingginya antusiasme masyarakat, terungkap bahwa usaha kuliner tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa pihak perusahaan mengajukan proses pengurusan SLHS langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, tanpa melalui Dinkes Kabupaten OKU. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik: apakah perizinan SLHS dapat dilakukan dengan “melangkahi” dinas kesehatan kabupaten setempat?

banner 336x280

SLHS sendiri merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa tempat pengolahan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Sertifikat ini menjadi instrumen penting dalam melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan, termasuk keracunan makanan.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Deddy Wijaya, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Luciana, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan SLHS dari Mie Gacoan Cabang Baturaja.

“Belum ada pengajuan SLHS yang masuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten OKU dari pihak Mie Gacoan Baturaja,” ujar Luciana.

Ia menjelaskan, apabila pengajuan dilakukan, maka Dinkes kabupaten akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan, mulai dari verifikasi dokumen administrasi usaha, inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke lokasi, pemeriksaan pemenuhan standar higiene dan sanitasi, hingga pemberian rekomendasi teknis sebelum sertifikat diterbitkan.

Menurutnya, peran Dinkes kabupaten tidak sekadar administratif, melainkan mencakup pengawasan langsung di lapangan karena usaha kuliner beroperasi di wilayah kewenangan daerah.

Dalam praktik perizinan di Indonesia, pemeriksaan teknis dan inspeksi lapangan menjadi kewenangan instansi daerah tempat usaha beroperasi. Sementara dinas kesehatan provinsi memiliki fungsi pembinaan, supervisi, dan koordinasi, bukan menggantikan peran teknis kabupaten/kota.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika proses pemeriksaan teknis di tingkat kabupaten diabaikan, maka hal tersebut tidak sejalan dengan mekanisme perizinan normal, khususnya untuk usaha yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Ketidaklengkapan perizinan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi, mulai dari status usaha yang dinilai belum patuh regulasi, sanksi administratif, hingga risiko terhadap keselamatan konsumen.

Hingga kini, Mie Gacoan Cabang Baturaja masih beroperasi dan tetap menjadi salah satu destinasi kuliner paling ramai di wilayah OKU. Publik pun menanti kejelasan dan langkah tegas dari instansi terkait agar standar keamanan pangan tetap terjaga, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *