Aliansi Masyarakat Peduli OKU Desak Operasional Mie Gacoan Dihentikan Sementara

Daerah, Kriminal, News, Sumsel1768 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA, MRA – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli OKU secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk segera menghentikan sementara operasional Mie Gacoan Cabang Baturaja. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan yang diwajibkan bagi usaha kuliner berskala besar.

Pernyataan sikap itu disampaikan pada Sabtu (14/2/2026). Aliansi menilai, operasional restoran mie populer tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, baik regulasi daerah maupun peraturan nasional.

banner 336x280

Koordinator Aliansi, Amrulah, S.E., didampingi Elvis selaku Koordinator Aksi, serta Hendri Marico dan Yandri sebagai Koordinator Lapangan, menyebut tuntutan ini lahir dari keresahan masyarakat terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten OKU.

“Yang menjadi tuntutan utama kami adalah penghentian sementara aktivitas Mie Gacoan hingga seluruh persyaratan legalitas dipenuhi secara paripurna,” tegas Amrulah.

Menurut Aliansi, operasional usaha besar di kawasan pemukiman seharusnya mengedepankan kepatuhan hukum, bukan semata mengejar keuntungan finansial tanpa memperhatikan aspek administratif dan dampak sosial bagi warga sekitar.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi mengungkapkan dugaan absennya sejumlah dokumen vital, mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Halal dari MUI. Dokumen-dokumen tersebut dinilai sebagai syarat mutlak operasional usaha kuliner di Indonesia.

Tak hanya soal perizinan, aspek lingkungan juga menjadi sorotan serius. Aliansi menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pengelolaan limbah cair.

Aliansi merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. P.68/2016, yang mewajibkan setiap usaha restoran dan kafe memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri. Jika IPAL tidak tersedia atau tidak berfungsi optimal, limbah domestik dikhawatirkan langsung dibuang ke saluran umum dan berpotensi mencemari lingkungan.

“Kami menilai ini sebagai bentuk kelalaian serius yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang,” ujar salah satu koordinator lapangan.

Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit lapangan guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, mereka meminta proses hukum dijalankan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Di akhir pernyataannya, Aliansi Masyarakat Peduli OKU berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan responsif agar tidak muncul preseden buruk dalam iklim investasi daerah, di mana pelaku usaha dapat beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pihak manajemen Mie Gacoan melengkapi seluruh dokumen, termasuk Surat Layak Operasi (SLO), demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan bagi warga Baturaja dan sekitarnya. (HS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *