Bupati Banyuasin Pimpin Mediasi Sengketa PHK di PT Swadaya Indo Palma: “Hak Pekerja Wajib Dilindungi”

Daerah, News, Politik, Sumsel806 Dilihat
banner 468x60

BANYUASIN,MRS – Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengambil langkah serius terhadap polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Swadaya Indo Palma (SIP) dengan memimpin langsung proses mediasi yang melibatkan berbagai unsur, termasuk DPRD Banyuasin dan pihak kepolisian. Mediasi tersebut dipimpin oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani yang menggelar pertemuan di Ruang Rapat Kantor Bupati pada Jumat (20/2/2026).

Dalam diskusi itu, para karyawan yang terdampak PHK menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak, antara lain kejelasan status hubungan kerja, pembayaran pesangon, serta upah yang belum dibayarkan. Perwakilan pekerja menekankan pentingnya transparansi dari manajemen perusahaan terkait alasan pemutusan kerja tersebut.

banner 336x280

Menanggapi hal tersebut, Bupati Askolani menegaskan bahwa setiap keputusan PHK wajib mematuhi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak-hak pekerja. Ia menyatakan tidak ingin ada buruh yang kehilangan haknya bila proses PHK tidak memenuhi syarat yang diatur secara hukum.

Askolani juga meminta manajemen PT SIP melakukan audit internal maupun eksternal secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan efisiensi tenaga kerja, sebagai upaya menjamin tindakan tersebut sah secara hukum. Pihaknya menghimbau agar semua pihak tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis selama proses mediasi berlangsung.

Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Samsul Rizal, menyatakan dukungan penuh lembaga legislatif untuk mengawal mediasi ini hingga tuntas. Ia menilai tidak ditemukan alasan mendasar yang kuat bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan kerja secara besar-besaran.

Sementara itu, manajemen PT SIP melalui Joko Supriadi menjelaskan bahwa PHK dilakukan sebagai langkah efisiensi dan merujuk pada kondisi internal perusahaan. Namun, pihaknya menyatakan siap berdialog dan menyampaikan hasil mediasi kepada manajemen pusat sebagai bahan pertimbangan akhir.

Mediasi resmi ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan teknis lanjutan terkait hak pekerja dan mekanisme PHK akan dilanjutkan antara perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *