PALEMBANG, MRS – Aksi kejahatan dengan modus travel gelap kembali menggemparkan Sumatera Selatan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (38), warga Kabupaten Banyuasin, menjadi korban penculikan, penyekapan hingga pemerasan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Korban nyaris kehilangan segalanya sebelum akhirnya berhasil diselamatkan setelah aparat kepolisian bergerak cepat memburu pelaku.
Dijemput Travel, Ternyata Masuk Perangkap
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi di kawasan Pangkalan Balai, Banyuasin. Saat itu korban hendak bepergian menuju Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebuah mobil Toyota Avanza hitam menghampiri korban layaknya jasa travel biasa. Tanpa rasa curiga, korban langsung naik ke kendaraan tersebut.
Namun situasi berubah menjadi mimpi buruk.
Baru beberapa menit perjalanan, seorang pelaku lain yang ternyata bersembunyi di kursi belakang tiba-tiba muncul dan menodongkan pisau ke leher korban.
“Mata dan mulut saya dilakban, tangan diikat. Saya tidak tahu dibawa ke mana,” ungkap korban.
Disekap di Rumah Rahasia, Rekening Dikuras
Dalam kondisi terikat dan terancam, korban dibawa ke sebuah lokasi yang diduga rumah persembunyian pelaku.
Para pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan akses ponsel dan password mobile banking.
Uang korban pun dikuras melalui sejumlah transaksi:
-
Transfer Rp30 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Listina (wilayah Sukawinatan)
-
Transfer Rp20 juta ke rekening Bank BRI atas nama Musyadat
-
Top up pulsa Rp500 ribu ke nomor ponsel di wilayah Kayuagung
Setelah seluruh transaksi berhasil dilakukan, korban akhirnya dibuang di dekat Pos Polisi Polsek Sukarame, kawasan Terminal Alang-Alang Lebar Palembang.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditembak
Mendapat laporan korban, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, menginstruksikan tim yang dipimpin Ipda Popay untuk memburu pelaku hingga lintas daerah.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial JH (30) yang terlacak berada di dalam bus tujuan Yogyakarta.
Pelaku akhirnya diringkus di kawasan Sri Gunung, Musi Banyuasin.
Namun saat proses penangkapan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena membahayakan petugas saat mencoba kabur,” tegas AKBP M Jedi P, Sabtu (28/2/2026).
Satu Pelaku Masih Diburu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:
-
satu unit mobil Avanza hitam,
-
serta sejumlah uang hasil kejahatan.
Pelaku kini dijerat Pasal 479 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO).
“Kami imbau pelaku lainnya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” pungkas Jedi.
Modus Travel Gelap Kembali Mengancam
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan jasa travel tidak resmi, terutama perjalanan antar kabupaten.
Polisi mengimbau masyarakat memilih transportasi resmi demi menghindari kejahatan serupa.



















