BATURAJA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memiliki anggota baru setelah Sujarwo dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sahril Elmi, di ruang rapat paripurna DPRD OKU, Jumat (6/3/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Marjito Bachri, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tokoh masyarakat dan perwakilan partai politik.
Menggantikan Anggota Sebelumnya
Pelantikan Sujarwo sebagai anggota DPRD OKU merupakan tindak lanjut dari usulan Partai Hanura melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Ketua DPRD OKU menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP Partai Hanura yang menyetujui proses PAW dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati OKU sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dengan pelantikan tersebut, Sujarwo resmi mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan masa jabatan anggota dewan yang digantikannya.
Ditempatkan di Komisi III
Usai dilantik, Sujarwo langsung ditempatkan sebagai anggota Komisi III DPRD OKU serta bergabung dalam Badan Anggaran DPRD OKU untuk sisa masa jabatan hingga 2029.
Ketua DPRD OKU berharap Sujarwo dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mampu bersinergi dengan seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Sementara itu, Wakil Bupati OKU juga menyampaikan harapannya agar anggota dewan yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dan membangun kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah demi mendorong pembangunan di Kabupaten OKU.



















