Rugi Miliaran, Tapi Tunduk Aturan! Kasus Afat Jadi Cermin Tegasnya Penertiban Pemkot Palembang

Berita, Bisnis, Daerah548 Dilihat
banner 468x60

Palembang, MRS – Kasus pembongkaran ruko milik pengusaha Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun menjadi sorotan publik. Meski mengalami kerugian besar, pihak kuasa hukum menyatakan tetap tunduk pada aturan yang ditegakkan Pemerintah Kota Palembang.

Bangunan ruko yang terdiri dari enam pintu tersebut dibongkar karena terbukti melanggar aturan, mulai dari tidak memiliki izin hingga berdiri di atas jalur pipa gas dan melanggar garis sempadan bangunan.

banner 336x280

Kuasa hukum Afat mengakui bahwa bangunan tersebut memang belum memenuhi persyaratan perizinan. Bahkan, pihaknya menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan.

“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk menertibkan bangunan,” demikian pernyataan kuasa hukum.

Namun di balik pernyataan tersebut, muncul pertanyaan publik: mengapa kepatuhan baru muncul setelah tindakan tegas dilakukan?

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan beberapa kali peringatan dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Namun, imbauan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh aparat gabungan.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta instansi terkait dengan menggunakan alat berat. Proses berjalan lancar meski sempat menarik perhatian warga sekitar.

Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah serta menjaga keselamatan publik, mengingat bangunan berdiri di atas jalur infrastruktur vital.

Kasus ini pun menjadi contoh bahwa penegakan aturan tidak lagi bisa ditawar, bahkan terhadap pelaku usaha sekalipun.

Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi: lemahnya kepatuhan terhadap regulasi kerap baru disadari setelah tindakan tegas diambil.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *