Heboh Dugaan Pungli KSP SD di Banyuasin, Disdikbud Pertanyakan Legalitas K3S

banner 468x60

BANYUASIN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025–2026 di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memicu polemik. Pungutan tersebut diduga melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Banyuasin.

Mengutip Sibersumsel.com dan catatanjurnalist.com, sebanyak 488 kepala SD di Banyuasin diduga dikenakan pungutan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin.

banner 336x280
Dra Yosi Zartini MM kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin —

Kepala Disdikbud Banyuasin, Yosi Zartini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah terkait dugaan praktik jual beli pembuatan KSP oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi K3S.

“Saya sudah mendapatkan informasi dan laporan dari kepala SD tentang adanya pembuatan KSP yang diperjualbelikan oleh oknum melalui organisasi K3S. Sampai sekarang saya juga belum pernah menerima SK organisasi K3S maupun mengetahui siapa ketuanya,” ujar Yosi, Selasa (07/04/2026).

Ia menegaskan akan menelusuri lebih lanjut legalitas organisasi tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan mantan Kepala Disdikbud Banyuasin serta sejumlah daerah lain sebagai bahan perbandingan.

“Kita sudah memiliki organisasi PGRI. Jika ada organisasi lain yang mengatasnamakan pendidikan, harus jelas tujuannya apakah benar untuk kemajuan pendidikan atau justru menimbulkan persoalan. Saya juga akan berkoordinasi dengan kabupaten lain terkait hal ini,” tegasnya.

Yosi juga mengimbau seluruh kepala SD agar tetap menjaga kualitas pendidikan di sekolah masing-masing serta tidak bergantung pada pihak atau organisasi yang belum jelas legalitasnya dalam penyusunan KSP.

Di sisi lain, Ketua K3S Banyuasin, Sarmilin, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, ia menyebut bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengurus K3S di tingkat kecamatan dengan para kepala sekolah.

“Pungutan itu memang ada, tetapi berdasarkan kesepakatan antara Ketua K3S kecamatan dengan kepala SD. Sumber dananya dari BOS, dan nominalnya saya tidak mengetahui karena itu menjadi kesepakatan masing-masing,” ungkap Sarmilin.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional pembuatan KSP, seperti biaya fotokopi, penjilidan dokumen, hingga transportasi, terutama bagi sekolah di wilayah perairan.

“Biaya itu digunakan untuk mendukung proses pembuatan KSP, termasuk kendala jarak dan transportasi di daerah tertentu,” tambahnya.

Terkait legalitas organisasi, Sarmilin menyebut hal tersebut merupakan urusan internal K3S dan tidak harus diketahui oleh pihak Disdikbud. Ia juga mengakui hingga saat ini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua K3S Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta tata kelola pendidikan di daerah. Disdikbud Banyuasin diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan dunia pendidikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *