PALEMBANG, MRS – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) guna membahas persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan PT NMP. Senin (27/04/2026)
RDP tersebut menjadi forum penting dalam menindaklanjuti laporan dan keluhan para pekerja yang merasa dirugikan, khususnya terkait hak-hak normatif yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam rapat, Komisi V DPRD Sumsel menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan merugikan pekerja.
Pihak DPRD meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pendalaman serta mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia turut menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi dari para pekerja, termasuk dampak sosial akibat PHK yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Komisi V juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja sebagai prioritas, serta meminta perusahaan terkait untuk kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan secara terbuka dan adil.
“Kami tidak ingin ada pekerja yang dirugikan. Hak-hak mereka harus dilindungi dan dipenuhi sesuai aturan,” menjadi salah satu penegasan dalam rapat tersebut.
RDP ini diharapkan menghasilkan solusi konkret, baik melalui mediasi, penegakan aturan, maupun rekomendasi kebijakan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
DPRD Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, terutama yang menyangkut hak dasar pekerja dan keadilan dalam hubungan industrial.



















