PPDB 2026 Terapkan Empat Jalur, SMA Negeri 3 OKU Pastikan Seleksi Transparan Tanpa Titipan

banner 468x60

BATURAJA, MRS — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 menerapkan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Pihak SMA Negeri 3 Ogan Komering Ulu memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Kepala sekolah, Budi Taryono, menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini.

banner 336x280

“Semua berjalan sesuai juknis. Tidak ada yang dibeda-bedakan. Yang memenuhi syarat, itulah yang akan diterima,” tegasnya, Senin (04/05/2026).

Ia menjelaskan, pada jalur domisili, calon siswa akan diperingkat berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5. Jika terdapat nilai yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan jika masih sama, akan dilihat dari usia calon siswa.

Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau penerima bantuan sosial seperti PKH. Penilaian tetap mengacu pada rata-rata nilai rapor.

Untuk jalur mutasi, diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, seperti ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lainnya. Termasuk juga anak guru yang mengajar di sekolah tujuan.

Adapun jalur prestasi dibagi menjadi beberapa kategori, yakni prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi akademik dinilai dari nilai rapor dan peringkat, sedangkan non-akademik mencakup kejuaraan tingkat nasional hingga internasional, serta pengalaman organisasi seperti ketua OSIS.

Selain itu, terdapat penilaian berbasis Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dikombinasikan dengan nilai rapor. Komposisinya berkisar antara 40 hingga 60 persen untuk TKA dan sekitar 30 persen dari nilai rapor.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa daya tampung menjadi faktor penentu dalam seleksi. Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas, maka seleksi akan semakin ketat berdasarkan peringkat nilai.

Menariknya, sekolah tetap membuka peluang bagi siswa dari luar domisili melalui jalur prestasi, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Penilaian tetap berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan asal daerah,” tambahnya.

Dengan sistem ini, pihak sekolah berharap proses PPDB 2026 berjalan lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus menghapus stigma adanya praktik “titipan” dalam penerimaan siswa baru. (Hr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *