SPMB SMA Negeri Sumsel 2026 Resmi Dimulai, Jalur Prestasi Kini Jadi Prioritas Utama

banner 468x60

PALEMBANG, MRS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui aturan terbaru ini, jalur prestasi mendapat porsi terbesar dalam proses seleksi, menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya yang lebih berfokus pada zonasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 yang ditetapkan pada 25 Februari 2026 sebagai pedoman resmi seluruh SMA Negeri di Sumsel dalam melaksanakan penerimaan siswa baru secara objektif, transparan, dan akuntabel.

banner 336x280

Dalam aturan terbaru, penerimaan peserta didik dibagi ke dalam empat jalur utama dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Jalur afirmasi mendapat kuota minimal 30 persen dan diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas. Persyaratan administrasi meliputi kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara itu, jalur domisili juga memperoleh kuota minimal 30 persen. Seleksi dilakukan berdasarkan alamat tempat tinggal yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga, dengan prioritas bagi calon siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah tujuan.

Adapun jalur mutasi diberikan kuota maksimal 5 persen bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

Perhatian terbesar tertuju pada jalur prestasi yang memperoleh kuota minimal 35 persen. Pada jalur ini, penilaian dilakukan berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5, prestasi akademik dan non-akademik, serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kebijakan tersebut menunjukkan arah baru reformasi pendidikan di Sumsel yang mulai menitikberatkan pada kualitas akademik dan kompetensi siswa.

Pendaftaran SPMB dijadwalkan dimulai pada Mei 2026 dan dilaksanakan secara daring melalui platform resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti ijazah atau surat keterangan lulus, rapor semester 1–5, Kartu Keluarga, akta kelahiran, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta dokumen pendukung lain sesuai jalur pendaftaran.

Penerapan SPMB ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov Sumsel berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil, merata, dan bebas dari praktik kecurangan.

Selain memperluas akses pendidikan berkualitas, sistem baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan. (Hr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *