BATURAJA — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025 mulai menuai sorotan publik. Sejumlah pos belanja dengan nilai mencapai miliaran rupiah dinilai perlu diawasi lebih ketat guna memastikan penggunaannya berjalan transparan, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya rincian sejumlah kegiatan dan pengadaan di Dinas Kesehatan OKU yang menyedot anggaran cukup besar, mulai dari operasional pelayanan kesehatan, perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan, hingga jasa penunjang lainnya.
Salah satu item yang menjadi perhatian publik yakni belanja makanan dan minuman fasilitas pelayanan kesehatan untuk operasional puskesmas yang nilainya tercatat mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
Selain itu, terdapat pula belanja modal instalasi air kotor lainnya dengan total sekitar Rp1,95 miliar yang muncul dalam dua kegiatan berbeda. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait urgensi kegiatan serta rincian realisasi pelaksanaannya di lapangan.
Tak hanya itu, beberapa item lain juga ikut menjadi sorotan, di antaranya belanja konsolidasi makanan dan minuman rapat Sekretariat Dinas Kesehatan sebesar Rp780 juta lebih, pengadaan alat kesehatan umum lainnya Rp780 juta lebih, bahan cetak operasional pelayanan puskesmas Rp402 juta lebih, perjalanan dinas meeting luar kota Seksi Kepegawaian Rp280 juta lebih, hingga jasa tenaga laboratorium mencapai Rp246 juta lebih.
Publik juga menilai sejumlah item belanja memiliki pola yang hampir serupa dan tersebar pada beberapa kegiatan berbeda, seperti pengadaan bahan cetak, alat listrik, perabot kantor, hingga sewa gedung pertemuan dengan nominal yang cukup besar.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga realisasi penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan OKU.
Salah seorang pemerhati kebijakan publik di OKU yang enggan disebutkan namanya menilai pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Penggunaan anggaran daerah harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ketika ada belanja rutin bernilai besar dan berulang, tentu masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas dan manfaatnya bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi penggunaan anggaran juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sejumlah elemen masyarakat pun berharap Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian negara.
Sebelumnya, tiga media disebut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU dengan Nomor: 013/KK/XXII/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 terkait sejumlah item anggaran yang menjadi perhatian publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten OKU terkait klarifikasi penggunaan sejumlah anggaran tersebut.
Media juga menegaskan tetap membuka ruang konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publik berharap anggaran kesehatan yang bersumber dari APBD benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten OKU.


















