Belanja Miliaran DLH OKU Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Audit Transparan dan Pengawasan Ketat

Berita, Daerah, Sosial, Sumsel525 Dilihat
banner 468x60

BATURAJA, MRS — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024–2025 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah item belanja bernilai miliaran rupiah dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat guna memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan.

banner 336x280

Perhatian masyarakat mencuat setelah beredarnya rincian sejumlah kegiatan dan pengadaan bernilai besar di DLH OKU, sementara kondisi pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan di lapangan dinilai sebagian warga masih belum optimal.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat sejumlah pos belanja dengan nilai cukup signifikan. Di antaranya belanja suku cadang alat angkutan sekitar Rp1,43 miliar, pengadaan komputer Rp151 juta, jasa tenaga ahli Rp131 juta, perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rp104 juta, hingga perjalanan dinas meeting luar kota sekitar Rp62 juta.

Selain itu, terdapat pula belanja hotel pejabat, pakaian dinas lapangan, honorarium tim pelaksana kegiatan, makanan dan minuman aktivitas lapangan, hingga belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainnya.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, sejumlah pengadaan kembali menyita perhatian publik. Di antaranya pengadaan excavator sekitar Rp1,805 miliar, kendaraan angkutan barang Rp425 juta, kendaraan roda tiga Rp150 juta, biaya pemeliharaan alat berat dan suku cadang, kajian jasa kebersihan dan angkutan sampah swakelola tipe II sebesar Rp170 juta, hingga penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, tepat sasaran, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Setiap penggunaan anggaran daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fakta di lapangan. Mulai dari dokumen perencanaan, kontrak kerja, spesifikasi teknis, hingga realisasi fisik harus sinkron,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di OKU yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Adapun regulasi yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat juga mendorong agar Inspektorat Kabupaten OKU maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan melakukan audit dan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program tersebut guna memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Selain itu, publik berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan penggunaan APBD secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Sebelumnya, tiga media yakni penasriwijaya.com, perwirasatu.co.id, dan okunews disebut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Tim media juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Simpang Kandis, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Rabu (6/5/2026). (Hr)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *