BATURAJA, MRS — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di SMA Negeri 2 Ogan Komering Ulu (OKU) mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya faktor jarak rumah kerap dianggap menjadi penentu utama diterimanya siswa, kini proses seleksi lebih mengedepankan nilai akademik dan aturan resmi sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah.
Kepala SMA Negeri 2 OKU, Agus Sudiana, menegaskan bahwa seluruh jalur penerimaan tetap mengacu pada sistem perangkingan nilai rapor sesuai kuota sekolah yang tersedia.
“Domisili sekarang hanya menjadi syarat awal untuk mendaftar. Setelah itu, penentuan diterima atau tidak tetap berdasarkan ranking nilai rapor siswa,” ujar Agus Sudiana di Baturaja, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam mekanisme terbaru, jalur zonasi masih mempertimbangkan jarak rumah siswa dengan sekolah. Semakin dekat lokasi tempat tinggal calon peserta didik, maka nilai zonasinya semakin tinggi.
Namun pada jalur domisili, penentuan seleksi tidak lagi mengacu pada dekat atau jauhnya rumah, melainkan berdasarkan wilayah administrasi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan (SK).
Artinya, hanya siswa dari desa atau kelurahan tertentu yang diperbolehkan mendaftar melalui jalur domisili di SMA Negeri 2 OKU. Apabila wilayah asal tidak masuk dalam SK domisili, maka sekolah tidak dapat menerima pendaftaran tersebut.
Beberapa wilayah yang masuk cakupan domisili antara lain Batu Raden, Batu Wisnu, Batu Marta 1, Batu Marta 2, Marta Jaya, Unit 5, Unit 9, serta sejumlah wilayah lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Agus, posisi SMA Negeri 2 OKU yang berada di kawasan perbatasan membuat beberapa wilayah luar kecamatan tetap diakomodasi dalam cakupan domisili dengan mempertimbangkan akses dan jarak tempuh masyarakat menuju sekolah.
“Ada wilayah yang secara akses lebih dekat ke SMA Negeri 2 dibanding sekolah lain, sehingga tetap dimasukkan dalam pertimbangan domisili,” jelasnya.
Selain jalur domisili, sekolah juga membuka jalur afirmasi yang memberi kesempatan bagi siswa dari berbagai wilayah tanpa terikat domisili tertentu. Pada jalur ini, seleksi tetap mengutamakan nilai rapor dan persyaratan khusus sesuai juknis PPDB.
Dengan sistem baru tersebut, siswa dari wilayah yang lebih jauh tetap memiliki peluang besar untuk lolos apabila memiliki nilai akademik yang tinggi.
“Kalau ada dua peserta dengan nilai yang sama, baru jarak rumah dijadikan penentu terakhir. Jadi yang utama tetap nilai rapor,” tegasnya.
Penilaian rapor sendiri berasal dari akumulasi sejumlah mata pelajaran utama seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang kemudian diranking sesuai kuota penerimaan sekolah.
Tak hanya itu, SMA Negeri 2 OKU juga membuka jalur prestasi akademik dan non-akademik. Jalur akademik diperuntukkan bagi siswa berprestasi seperti juara kelas, juara umum, hingga peraih Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan kompetisi bidang studi lainnya.
Sementara jalur non-akademik diperuntukkan bagi siswa berprestasi di bidang olahraga, seni budaya, hingga keagamaan seperti hafiz Al-Qur’an dan berbagai kejuaraan tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Pada jalur prestasi, sekolah tidak lagi mempertimbangkan faktor jarak rumah, melainkan murni berdasarkan capaian dan bukti prestasi yang dimiliki peserta didik.
Pihak sekolah juga memastikan seluruh proses PPDB berjalan sesuai juknis pemerintah demi menjaga transparansi dan menghindari pelanggaran administrasi dalam penerimaan siswa baru. (Hr)



















