Herman Deru Luncurkan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Muba, Dorong Energi Bersih dan Berintegritas

banner 468x60

MUSI BANYUASIN, MRS – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan pentingnya tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

banner 336x280

Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten **Musi Banyuasin>, Rabu (13/5/2026).

Menurut Herman Deru, Sumatera Selatan, khususnya Musi Banyuasin, memiliki posisi strategis sebagai salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia. Karena itu, pengelolaan sumber daya minyak masyarakat harus dilakukan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak untuk menjalankannya secara konsisten,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan aktivitas sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta ketahanan energi nasional.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan bersama Kementerian ESDM, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dikelola melalui badan usaha yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Rinciannya, pengelolaan dilakukan oleh PT Petro Muba (Perseroda) sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dinilai proaktif mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui deklarasi ikrar bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat keamanan, badan usaha, dan masyarakat untuk menciptakan tata kelola energi yang lebih baik,” katanya.

Ia mengingatkan agar ikrar yang telah diucapkan bersama tidak berhenti sebagai seremoni semata, melainkan menjadi komitmen nyata yang diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, Herman Deru meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi guna memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai aturan, mengedepankan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Dengan kolaborasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, Sumatera Selatan dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan energi masyarakat yang berkelanjutan dan berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Menurutnya, tata kelola yang baik akan membantu menekan praktik illegal drilling yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan sektor minyak masyarakat di Musi Banyuasin.

“Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berlanjut agar implementasi regulasi ini berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Peluncuran Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat tersebut ditandai dengan penekanan sirene dan penandatanganan berita acara ikrar bersama oleh Gubernur Sumsel, Forkopimda Sumsel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, BUMD, koperasi, UMKM, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, hingga 12 Mei 2026 tim gabungan telah menyelesaikan evaluasi faktual terhadap 370 sumur minyak masyarakat yang sebelumnya tercantum dalam berita acara inventarisasi sumur minyak masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed