PALEMBANG, MRS — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan kesiapan Sumsel menjadi daerah percontohan atau role model penerbitan obligasi daerah sebagai solusi pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Palembang, Selasa (19/5/2026).
Didampingi Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Herman Deru mengatakan skema obligasi daerah dapat menjadi terobosan penting agar pembangunan tetap berjalan optimal tanpa harus sepenuhnya bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” tegas Herman Deru di hadapan peserta sarasehan.
Menurutnya, banyak kepala daerah saat ini menghadapi tantangan besar dalam merealisasikan program pembangunan akibat keterbatasan anggaran daerah. Karena itu, obligasi daerah dinilai dapat menjadi alternatif pembiayaan yang mampu mempercepat pembangunan sekaligus menjaga kesinambungan program strategis pemerintah.
Herman Deru menjelaskan, terdapat sekitar 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kapasitas fiskal memadai untuk menerapkan skema obligasi daerah.
Ia juga mengusulkan adanya pola dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih merata.
“Daerah yang kuat didorong lebih mandiri, sementara daerah yang masih membutuhkan tetap mendapatkan dukungan,” ujarnya.
Sarasehan Nasional ke-7 MPR RI tersebut turut dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng, para kepala daerah se-Sumsel, ketua DPRD kabupaten/kota, Forkopimda, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga kalangan akademisi.
Dalam kesempatan itu, Melchias Markus Mekeng mengatakan wacana obligasi daerah sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2000 dan kini kembali menjadi perhatian karena relevan dengan kondisi fiskal daerah saat ini.
“Agar daerah bisa maju, maka daerah dapat menerbitkan obligasi daerah. Kami dari Fraksi Golkar sedang menggodok hal ini dan berharap obligasi daerah dapat segera menjadi undang-undang,” ujar Melchias.
Ia mengakui penerapan obligasi daerah membutuhkan regulasi yang matang dan masukan dari berbagai pihak agar tidak membebani pemerintah daerah di masa mendatang.
Obligasi daerah sendiri merupakan salah satu bentuk pinjaman daerah jangka menengah dan panjang yang bersumber dari masyarakat sebagai instrumen investasi publik. Sejumlah negara seperti Jepang dan Senegal diketahui telah menerapkan skema tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.
Ketua Panitia Pelaksana, Kemas Umar Jaya Negara, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak sehingga Sarasehan Nasional MPR RI dapat terselenggara di Bumi Sriwijaya.
Apabila regulasi obligasi daerah berhasil disahkan, Sumatera Selatan yang telah menyatakan kesiapan berpeluang menjadi daerah pelopor dalam penerapan skema pembiayaan tersebut di Indonesia.



















