BATURAJA, MRS — Sejumlah warga Perumahan Sion Permata Satu di Kelurahan Batu Kuning, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluhkan belum adanya kepastian status kepemilikan rumah meski cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang mereka tempati telah dinyatakan lunas.
Keluhan tersebut mencuat karena sertifikat rumah warga hingga kini masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, sebagian warga juga mengaku belum menerima kepastian terkait proses roya atau penghapusan hak tanggungan pascapelunasan kredit.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai setelah bertahun-tahun membayar cicilan hingga lunas, seharusnya hak kepemilikan rumah dapat segera diproses secara penuh dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait penyelesaian administrasi sertifikat rumah mereka.
“Kami sudah melunasi rumah, tetapi sertifikat masih HGB. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan penjelasan yang jelas dari pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Dalam mekanisme KPR subsidi, sertifikat rumah umumnya masih dibebani hak tanggungan selama masa kredit berlangsung. Setelah pelunasan dilakukan, pihak bank wajib mengeluarkan surat roya sebagai dasar penghapusan hak tanggungan di Kantor Pertanahan.
Namun, dalam praktiknya proses tersebut kerap mengalami kendala administratif, mulai dari pemecahan sertifikat induk oleh pengembang, tahapan pengurusan di pihak perbankan, hingga proses administrasi di kantor pertanahan.
Secara hukum, kepastian hak atas tanah dan rumah telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa setelah utang dinyatakan lunas, hak tanggungan wajib dihapus melalui proses roya agar sertifikat kembali bersih dari beban kredit.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, informasi yang jelas, serta kepastian hukum atas barang maupun jasa yang diterima, termasuk dalam sektor perumahan.
Apabila ditemukan unsur kelalaian atau dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pihak pengembang, bank penyalur KPR subsidi, dan instansi pertanahan segera memberikan penjelasan terbuka terkait kendala maupun tahapan administrasi yang menyebabkan sertifikat rumah belum beralih menjadi SHM.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan agar hak-hak konsumen perumahan subsidi tidak terabaikan serta proses administrasi kepemilikan rumah dapat segera diselesaikan. (Hr)


















