BATURAJA, MRS — Aksi penangkapan bandar narkoba di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendadak berubah mencekam setelah seorang residivis narkotika nekat menusuk anggota polisi saat hendak diamankan, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Pelaku diketahui berinisial KJ alias Kandri Badak (39), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam ketika personel Satres Narkoba Polres OKU melakukan operasi penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Atas dekat Tunggu Batu, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pada saat proses penangkapan berlangsung, pelaku melakukan perlawanan dan menyerang anggota menggunakan pisau hingga menyebabkan satu personel mengalami luka tusuk,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Korban diketahui bernama Brigadir Joni Agustoni, anggota Satres Narkoba Polres OKU. Ia mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang hingga tembus ke rongga depan tubuh akibat serangan pelaku.
Menurut Kapolres, saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun ketika petugas melakukan pengejaran, pelaku tiba-tiba mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menyerang anggota polisi.
“Serangan sempat dihindari, namun ujung pisau tetap mengenai anggota kami sehingga menyebabkan luka cukup serius,” jelasnya.
Usai menusuk polisi, pelaku kembali mencoba kabur dari lokasi kejadian. Namun berkat kesigapan anggota Satres Narkoba dibantu warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, KJ alias Kandri Badak diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah dua kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2017, ia divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus narkotika. Kemudian pada tahun 2020 kembali dihukum selama 8 tahun 6 bulan atas kasus serupa.
Sementara itu, Brigadir Joni Agustoni langsung dilarikan ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Kondisinya kini dilaporkan stabil usai menjalani operasi dan masih dirawat di ruang ICU.
“Alhamdulillah kondisi anggota kami berhasil ditangani dengan baik. Operasi sudah selesai dilakukan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif,” terang Kapolres.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, satu bilah pisau bergagang cokelat, uang tunai pecahan Rp2 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Suzuki warna merah yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal penganiayaan berat terhadap aparat kepolisian, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait keramaian di kawasan Pasar Atas.
“Keramaian yang terjadi murni karena proses penangkapan pelaku narkotika yang melakukan perlawanan terhadap petugas hingga menyebabkan anggota kami terluka,” tegasnya. (Hr)

















