PALEMBANG, MRS – Gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Kota Palembang yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang menjadi perhatian serius kalangan pers di Sumatera Selatan. Menyikapi persoalan tersebut, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi: Membedah Gugatan Perdata terhadap 25 Media Pers” dalam agenda Talkshow Kopi Senja di Warung Proklamasi Palembang, Selasa (2/6/2026).

Forum yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu menghadirkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, serta diikuti puluhan wartawan, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati media.
Kasus yang menyeret 25 media tersebut diketahui bermula dari pemberitaan hasil peliputan wartawan terkait suatu peristiwa yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Perbedaan persepsi atas pemberitaan tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Palembang.
Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, diskusi publik tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis yang merupakan salah satu pilar penting demokrasi.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, baik hukum maupun etika jurnalistik,” ujar Dede.
Menurutnya, forum tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi ruang edukasi dan dialog agar persoalan dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan preseden yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli menegaskan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, fungsi dan peran Dewan Pers menjaga kemerdekaan pers. Implementasinya adalah memastikan media dan wartawan steril dari intervensi, intimidasi, ancaman, maupun tekanan dalam bentuk apa pun. Ketika hal itu menimpa media dan jurnalis, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jazuli.
Di sisi lain, lanjutnya, Dewan Pers juga memiliki kewajiban memastikan perusahaan pers dan wartawan menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, Dewan Pers berkewajiban memberikan keadilan melalui mekanisme yang berlaku, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan resmi ke Dewan Pers,” ujarnya.
Terkait gugatan terhadap 25 media di Pengadilan Negeri Palembang, Jazuli menilai langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia menegaskan bahwa secara normatif mekanisme penyelesaian sengketa pers seharusnya lebih dahulu ditempuh melalui Dewan Pers.
“Mestinya langkah pertama yang dilakukan adalah melaporkan ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers akan melakukan analisis dan mengeluarkan rekomendasi apakah produk jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak. Ini menjadi agak overlap ketika jalur tersebut belum ditempuh secara tuntas,” jelasnya.
Jazuli menambahkan, Dewan Pers tetap dapat memberikan pendampingan dan pandangan ahli kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Dewan Pers pada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan bahwa pihak penggugat sebenarnya pernah menyampaikan laporan ke Dewan Pers.
Namun, menurutnya, laporan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.
“Laporan memang pernah masuk ke Dewan Pers. Akan tetapi, saat dilakukan verifikasi terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya tidak melampirkan tautan atau link berita yang diadukan. Karena itu, Dewan Pers belum dapat melakukan analisis terhadap substansi pengaduan tersebut,” terang Indria.
Diskusi juga menghadirkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan insan pers mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Sejumlah peserta menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sebagai tindak lanjut, AMKI Sumsel berkomitmen membawa berbagai masukan dan rekomendasi hasil diskusi kepada DPRD Sumatera Selatan. Organisasi tersebut juga akan mendorong agar aspirasi yang berkembang dalam forum dapat diteruskan ke DPR RI sebagai bahan evaluasi terhadap perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tutup Dede Umar.



















