Herman Deru Gandeng KPK Perkuat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Sumsel

banner 468x60

PALEMBANG, MRS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penguatan sistem pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.

banner 336x280

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta kegiatan penyamaan persepsi penanganan permasalahan PBJ dan peningkatan kapasitas pengaduan pengadaan barang dan jasa di wilayah Sumsel, yang berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan, penguatan sistem pengaduan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbebas dari praktik korupsi. Menurutnya, keterbukaan informasi dan akses pengaduan yang mudah akan menjadi instrumen pengawasan yang efektif dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa.

“Dengan adanya sistem pengaduan yang terbuka dan mudah diakses, maka peluang terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir. Transparansi harus menjadi budaya dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama bagi seluruh aparatur pemerintah yang terlibat dalam proses pengadaan. Karena itu, setiap pelaksanaan kegiatan harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga berbagi pengalaman saat memulai tugas sebagai kepala daerah. Ia mengaku selalu menanamkan tiga prinsip dasar kepada jajarannya dalam menjalankan proyek pemerintah, yakni memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas, menghindari praktik mark up anggaran, serta tidak melakukan pekerjaan yang bersifat fiktif.

“Prinsipnya sederhana, pastikan legal, jangan ada mark up, dan jangan ada pekerjaan fiktif. Kalau belum mampu melaksanakan dengan benar, lebih baik ditunda daripada menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Herman Deru, perkembangan regulasi yang sangat dinamis mengharuskan aparatur pemerintah terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap aturan terbaru. Ia mengingatkan agar seluruh peserta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memanfaatkan teknologi dan sumber informasi yang tersedia.

“Sekarang informasi sangat terbuka. Jangan menunggu diberi tahu. Kita harus terus belajar dan mengikuti perkembangan regulasi agar tidak tertinggal,” katanya.

Selain itu, Herman Deru menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Ia berharap setiap laporan yang masuk dapat diproses secara profesional, objektif, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan manfaat bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, menyebut kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan bebas korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Pemberantasan korupsi harus berjalan melalui tiga pendekatan sekaligus, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan seimbang agar hasilnya optimal,” ujarnya.

Eko menambahkan, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang rawan penyimpangan. Karena itu, keberadaan kanal pengaduan yang efektif dan perlindungan terhadap pelapor menjadi faktor penting dalam mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setyo Budi, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat seharusnya dipandang sebagai instrumen evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, bukan sebagai ancaman.

“Jika ada masyarakat yang mengadu, itu menunjukkan masih ada kepedulian terhadap jalannya pemerintahan. Pengaduan harus menjadi bahan introspeksi dan perbaikan agar pelayanan publik semakin baik,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap dapat memperkuat sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *