PALEMBANG, MRS – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola sektor perkebunan yang selama ini dinilai belum berjalan optimal. Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, mengatakan sektor perkebunan merupakan salah satu pilar utama perekonomian daerah dengan luas mencapai sekitar 2,8 juta hektare yang terdiri dari 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet.
Namun di balik besarnya kontribusi tersebut, Pansus menemukan berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Masih terdapat konflik agraria, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kebun plasma, hingga persoalan tanggung jawab sosial perusahaan yang belum berjalan maksimal,” ujar Aswan saat membacakan laporan hasil kerja Pansus.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan pengawasan lapangan, rapat kerja, hingga konsultasi dengan sejumlah lembaga strategis seperti Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi tersebut, Pansus memperoleh data adanya penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan dengan luas mencapai 212.967 hektare.
Temuan itu dinilai menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk segera melakukan langkah penertiban dan penegakan hukum guna melindungi aset negara serta hak-hak masyarakat.
“Pansus dibentuk untuk mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah,” tegasnya.
Selain persoalan lahan, Pansus juga menyoroti belum optimalnya realisasi pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan perkebunan.
Karena itu, DPRD Sumsel mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti berbagai keputusan yang telah dihasilkan bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, khususnya mengenai pemenuhan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.
Pansus juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan selama proses investigasi, termasuk pelanggaran perizinan, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian negara.
Dalam kesimpulannya, Pansus menilai berbagai persoalan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi dalam mengawasi aktivitas perkebunan di Sumatera Selatan.
Untuk itu, DPRD Sumsel menegaskan perlunya langkah konkret, tegas, dan terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan agar sektor perkebunan dapat menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD Sumatera Selatan untuk memastikan sektor perkebunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pendapatan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam,” tutup Aswan.
Pansus berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tata kelola perkebunan di Sumatera Selatan menjadi lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.



















