PALEMBANG, MRS – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel yang dinilai berhasil mengungkap berbagai persoalan strategis di sektor perkebunan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Cik Ujang saat menghadiri Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan.
“Kinerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel ini bekerja atas nama kepentingan masyarakat banyak,” ujar Cik Ujang.
Menurutnya, keberadaan Pansus menjadi langkah penting untuk memastikan sektor perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Sumsel dapat dikelola secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, terungkap bahwa Sumatera Selatan memiliki luas perkebunan mencapai sekitar 2,8 juta hektare yang terdiri dari 1,26 juta hektare perkebunan kelapa sawit dan 1,21 juta hektare perkebunan karet.
Besarnya potensi tersebut menjadikan sektor perkebunan sebagai salah satu penggerak utama ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun di balik potensi tersebut, masih ditemukan berbagai persoalan yang menghambat terciptanya tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan.
“Masih terdapat konflik agraria, kerusakan lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, perusahaan yang belum melengkapi legalitas usaha, hingga belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat,” ungkap Aswan.
Selama menjalankan tugasnya, Pansus melakukan serangkaian pengawasan, investigasi lapangan, rapat koordinasi, hingga konsultasi dengan berbagai lembaga strategis seperti Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, BPK RI, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan fakta mengejutkan berupa dugaan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi di Sumatera Selatan dengan luas mencapai 212.967 hektare.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah penertiban yang terintegrasi.
Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi.
Karena itu, DPRD Sumsel melalui Pansus mendesak pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Selain mendorong penertiban lahan dan penyelesaian konflik agraria, Pansus juga meminta adanya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran perizinan, penguasaan lahan, hingga berbagai tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Menurut Cik Ujang, rekomendasi yang dihasilkan Pansus harus menjadi momentum pembenahan sektor perkebunan secara menyeluruh agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat Sumatera Selatan.
“Harapannya hasil kerja Pansus ini menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola perkebunan yang lebih tertib, berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan luas perkebunan yang mencapai jutaan hektare, Sumatera Selatan dinilai memiliki peluang besar menjadi daerah perkebunan yang maju dan berdaya saing. Namun hal itu harus dibarengi dengan penataan regulasi, pengawasan yang kuat, kepastian hukum, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang transparan dan berpihak kepada rakyat.















