BATURAJA, MRS – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Ogan Komering Ulu (OKU) terus menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mulai mempertanyakan keterbukaan proses penerimaan siswa baru di sekolah yang selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kabupaten OKU.

Gelombang kritik muncul setelah masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait kuota penerimaan, jumlah pendaftar, hingga hasil seleksi pada masing-masing jalur penerimaan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
Persoalan ini bahkan mendapat perhatian serius dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Kabupaten OKU. Organisasi tersebut secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati OKU dan Kepala SMP Negeri 1 OKU agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerimaan murid baru.
Ketua SCW Kabupaten OKU, Antoni Caniago, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB.
“Publik berhak mengetahui berapa kuota yang tersedia, berapa jumlah pendaftar, serta siapa saja yang diterima pada setiap jalur seleksi. Jika data tersebut tidak dibuka secara transparan, tentu akan menimbulkan tanda tanya dan memicu kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Antoni.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, termasuk kinerja panitia dan operator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem penerimaan siswa baru.
SCW menyoroti belum terbukanya informasi terkait daya tampung sekolah dan hasil seleksi pada berbagai jalur penerimaan, mulai dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non-Akademik hingga Jalur Tes Umum.
Hingga saat ini, masyarakat disebut belum memperoleh penjelasan rinci mengenai jumlah kuota yang disediakan, jumlah peserta yang mendaftar, maupun jumlah peserta yang dinyatakan lulus pada masing-masing jalur.
“Tanpa keterbukaan data, masyarakat tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Transparansi adalah kunci agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
SCW juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
Tak hanya meminta evaluasi, SCW juga melontarkan peringatan keras. Jika tidak ada penjelasan dan tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait, mereka siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Ombudsman Republik Indonesia apabila polemik ini tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel,” tegas Antoni.
Pernyataan itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 9301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada respons Pemerintah Kabupaten OKU, Dinas Pendidikan OKU, serta pihak SMP Negeri 1 OKU. Publik berharap adanya penjelasan resmi yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Apakah polemik ini akan selesai melalui evaluasi pemerintah daerah, atau justru berlanjut hingga ke meja Menteri Pendidikan dan Ombudsman RI? Masyarakat OKU kini menunggu jawabannya. (Hr)



















