PALEMBANG, MRS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia segera memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Hal tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menerima audiensi jajaran LPSK RI yang dipimpin Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, S.H., LL.M., DFM., di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi, korban tindak pidana, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), hingga ahli yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut karena dinilai akan memperkuat berbagai program perlindungan masyarakat yang selama ini telah berjalan.
“MoU ini sudah berproses dan saat ini berada pada tahap finalisasi. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dilakukan penandatanganan bersama Bapak Gubernur,” ujar Edward.
Menurutnya, penguatan peran LPSK melalui regulasi terbaru menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum maupun pemulihan pascakejadian.
Edward menilai sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK akan memberikan manfaat besar dalam mendukung proses perlindungan, pemulihan korban, hingga pemenuhan hak-hak korban tindak pidana secara lebih optimal.
“Jika ditangani bersama, fungsi perlindungan, recovery, dan pendampingan korban akan berjalan lebih maksimal. Ini tentu sangat penting bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPSK RI, Sriyana, menjelaskan bahwa LPSK memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Tidak hanya perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan bantuan psikososial, rehabilitasi, hingga fasilitasi hak restitusi atau ganti rugi bagi korban tindak pidana.
“Kami ingin memastikan keadilan tidak hanya dirasakan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga melalui pemulihan hak-hak korban,” ujar Sriyana.
Ia menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban.
Melalui nota kesepahaman yang akan ditandatangani, pemerintah daerah diharapkan dapat semakin terlibat dalam penguatan layanan perlindungan, termasuk penyediaan fasilitas pendukung dan peningkatan koordinasi lintas sektor.
Edward Candra menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel selama ini juga telah memiliki berbagai program perlindungan masyarakat, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penyediaan rumah aman bagi korban.
Karena itu, kerja sama dengan LPSK dinilai akan menjadi langkah penting untuk memperkuat program yang sudah berjalan sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sarana, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperkuat perlindungan korban, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan tindak pidana dan mengakses layanan perlindungan yang tersedia.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dan tidak takut melapor ketika membutuhkan perlindungan. Kolaborasi ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan,” tegas Edward.
Dengan semakin dekatnya penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumsel dan LPSK RI, Sumatera Selatan diharapkan memiliki sistem perlindungan saksi dan korban yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.


















