BATURAJA, MRS – Dugaan tidak aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan milik salah seorang perangkat Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menjadi perhatian publik setelah diungkapkan langsung oleh Kepala Desa Karang Dapo, Martina, melalui unggahan video di akun Facebook pribadinya pada 27 dan 30 Juni 2026.
Dalam video tersebut, Martina menyampaikan bahwa salah seorang perangkat desa yang sedang sakit tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan saat hendak menjalani pengobatan sehingga terpaksa membiayai pengobatan secara mandiri.
sumber : Fb/Martina Basarudin
Menurut Martina, berdasarkan informasi yang diterimanya, kepesertaan BPJS Kesehatan perangkat desa tersebut dinyatakan tidak aktif akibat adanya keterlambatan pembayaran iuran. Ia juga menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa yang berdampak pada pemenuhan kewajiban iuran BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, dilakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pada prinsipnya kepesertaan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah tidak serta-merta dinonaktifkan hanya karena terjadi keterlambatan pembayaran oleh pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme koordinasi administratif antara BPJS Kesehatan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah pada prinsipnya menjadi bagian dari proses koordinasi antarinstansi dan bukan menjadi beban peserta yang menjadi tanggungan pemerintah.
Penjelasan tersebut telah diperoleh melalui konfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan dan didokumentasikan sebagai bahan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Meski demikian, apabila benar terdapat perangkat desa yang tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, kondisi tersebut tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak aparatur desa untuk memperoleh jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting, terutama ketika peserta membutuhkan pelayanan medis dalam kondisi sakit maupun keadaan darurat.
Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapat penjelasan dan penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu sehingga kejadian serupa tidak kembali dialami perangkat desa maupun aparatur pemerintah lainnya.
Keterlambatan pembayaran penghasilan yang berpotensi berdampak terhadap layanan jaminan kesehatan dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar hak-hak aparatur desa tetap terlindungi.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dapat melakukan evaluasi serta mengambil langkah penyelesaian apabila memang ditemukan kendala administratif yang berdampak pada pelayanan BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Media juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari BPJS Kesehatan mengenai status kepesertaan perangkat desa yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Hr)



















