PALEMBANG, MRS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas dengan menutup sementara tiga pabrik tahu di Kecamatan Ilir Barat I setelah ditemukan pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri tahu.
Penutupan sementara dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang Mustain saat meninjau lokasi pada Kamis (9/7/2026).
Ratu Dewa menegaskan Pemerintah Kota Palembang tidak pernah menghalangi masyarakat menjalankan usaha maupun berinvestasi. Namun, setiap aktivitas usaha wajib mematuhi aturan, terutama terkait pengelolaan limbah agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun seluruh kegiatan usaha harus tetap memperhatikan peraturan, khususnya pengelolaan limbah,” tegas Ratu Dewa.
Berdasarkan data DLH Kota Palembang, terdapat 19 usaha produksi tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Sebagian besar telah melakukan pengelolaan limbah, namun masih ada beberapa pelaku usaha yang dinilai belum optimal sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurut Ratu Dewa, limbah yang tidak dikelola dengan baik bukan hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat merusak kualitas air, tanaman, hingga ekosistem di sekitar lokasi usaha.
Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sebagai syarat utama menjalankan kegiatan produksi.
Meski demikian, penutupan yang dilakukan bukan bersifat permanen.
Pemkot Palembang memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk segera membenahi sistem pengelolaan limbah. Setelah seluruh fasilitas IPAL memenuhi standar dan dinyatakan layak oleh Dinas Lingkungan Hidup, aktivitas produksi dapat kembali dijalankan.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, mengungkapkan keputusan penutupan diambil setelah pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Ia menjelaskan sebelumnya pemerintah telah memberikan teguran dan imbauan kepada para pemilik usaha. Namun karena belum ada perbaikan yang signifikan, Pemkot akhirnya mengambil langkah penghentian sementara operasional tiga pabrik tersebut sebagai bentuk pembinaan.
DLH juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam pembangunan IPAL serta penyempurnaan sarana pendukung lainnya agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Langkah tegas Pemkot Palembang ini mendapat perhatian publik karena persoalan limbah industri tahu di kawasan Ilir Barat I telah beberapa kali dikeluhkan warga dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah berharap penertiban tersebut menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha untuk menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian penting dalam keberlangsungan usaha.












