Besok Dieksekusi! Ruko Afat di Demang Lebar Daun Dibongkar, Pemkot Palembang Bertindak Tegas

Berita, Daerah580 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, MRS – Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengambil langkah tegas. Ruko milik Afat di kawasan Demang Lebar Daun dijadwalkan akan dieksekusi oleh Satpol PP pada Rabu (1/4/2026).

Penertiban ini dilakukan setelah bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

banner 336x280

Sebelum tindakan tegas diambil, Pemkot Palembang diketahui telah memberikan sejumlah peringatan kepada pihak pemilik. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga eksekusi menjadi langkah akhir.

Kepala Satpol PP Palembang, Herison, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan administrasi yang lengkap.

“Sudah ada proses panjang, termasuk teguran hingga peringatan terakhir. Karena tidak ada itikad baik, maka dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, sekitar 40 personel gabungan akan diterjunkan, melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta instansi teknis lainnya.

Bangunan ruko tersebut berada di kawasan strategis dan disebut-sebut menyalahi aturan, baik dari sisi perizinan maupun pemanfaatan ruang. Bahkan, keberadaannya juga dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Pemkot Palembang menegaskan, langkah ini menjadi komitmen dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.

Ke depan, pemerintah berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga tata ruang kota tetap tertib dan nyaman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *