Cekcok Solar Berujung Tragis! Sopir Truk Tewas Ditikam di SPBU Punti Kayu, 2 Pelaku Ditangkap

Berita, Daerah, Kriminal488 Dilihat
banner 468x60

Palembang, MRS – Insiden berdarah terjadi di kawasan SPBU Punti Kayu, Jalan Kolonel H Burlian KM 7, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (2/4/2026) dini hari. Seorang sopir truk bernama Edo Pratama (26) tewas setelah ditikam usai cekcok terkait pengisian bahan bakar solar.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di area seberang SPBU. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri yang berujung fatal.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban mengisi solar di SPBU tersebut. Namun, pengisian terhenti karena waktu operasional telah berakhir. Hal itu memicu ketidakpuasan korban karena merasa pengisian belum maksimal.

Korban kemudian mendatangi pengawas SPBU dan terjadi cekcok mulut. Situasi memanas hingga korban meninggalkan lokasi dan menunggu di seberang jalan sambil menantang pelaku.

Tak lama berselang, pengawas SPBU berinisial Septian (25) mendatangi korban bersama seorang satpam, Edendi Puja (22). Pertemuan tersebut berujung perkelahian.

Dalam duel itu, pelaku Septian diduga mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya dan menusuk korban di bagian dada kiri. Korban langsung tersungkur akibat luka serius.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Myria oleh rekan dan saksi di lokasi. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong saat akan mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari satu jam, kedua pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyebutkan, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah memburu barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut serta menganalisis rekaman CCTV.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa kasus ini dipicu kesalahpahaman saat pengisian BBM, namun proses hukum akan tetap ditegakkan.

Para pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman berat sesuai KUHP.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik sepele di ruang publik dapat berujung fatal jika tidak mampu dikendalikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *